Polisi Amankan TSK Narkotika di Tanjungbalai
Sentralberita|Medan~Polsek Tanjung Balai selatan Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I, jenis ganja, di Komplek TPO Lik. IV Kel. Matahalasan kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Senin (13/8/2018).
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH. SIK . Rabu (15/8/2018) tersangka adalah DEDEK JULIANDI alias DEDEK, Lk, 39 thn, Islam,belum bekerja, alamat jalan komplek TPO, Lingk. IV, Kel. Matahalasan Kec. Tanjung balai Utara, Kota Tanjung Balai dan DERMANSYAH SIREGAR alias DERMAN, Sei berombang, 30 September 1981, Wiraswasta, Islam, Jalan Komplek TPO lik. V kel. Matahalasan kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai.
Barang Bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.14 gram., 1 (satu) batang rokok Marlboro yang sudah dihisap yang bercampur dengan berat kotor 0,86 gram dan 1 (satu) batang rokok Unio Long diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,17 gram.
Disebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yg memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja yg mengatakan bahwa tersangka sedang berada di Jln. Komplek TPO, Lik. IV, Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dimana laki-laki tersebut ada memiliki narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tanjung Balai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota reskrim polsek tanjung balai selatan melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka saat dilakukan penangkapan terhadap dua orang TSK, dan 2 org tersebut yg diketahui bernama DEDEK JULIANDI alias DEDEK dan DERMANSYAH SIREGAR alias DERMAN sedang berdiri di Jalan tersebut,
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melihat saudara DEDEK JULIANDI alias DEDEK membuangkan 1 (satu) batang rokok dan 1 (satu) bungkus kecil kertas dan saudara DERMANSYAH SIREGAR alias DERMAN membuang 1 batang rokok Union Long yang selanjutnya kanit reskrim polsek tanjung balai selatan menyuruh saudara DEDEK JULIANDI alias DEDEK dan DERMANSYAH SIREGAR alias DERMAN tersebut untuk mengambil 1 (satu) batang rokok marlboro dan 1 (satu) batang rokok Union Long dan 1 (satu) bungkus kertas tersebut.
Selanjutnya setelah di buka dan di periksa bahwa di dalam rokok tersebut terdapat berisi diduga narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah diinterogasi dan ditanyakan kepemilikan narkotika Jenis ganja tersebut adalah benar saudara DEDEK JULIANDI alias DEDEK memiliki 1 (satu) batang Marlboro dan 1 (satu) bungkus kecil kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja benar mikiknya dan saudara DERMANSYAH SIREGAR alias DERMAN memiliki 1 (satu) batang rokok Union Long yg di duga berisi narkotika jenis ganja adalah benar miliknya yang didapat dari temannya yang sebelumnya bertemu yang berinisial DN.
Selanjutnya dua orang Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SB/01).
–