Komisi D Fasilitasi Soal Penembokan Jalan

Keluarga Sembiring

Sentralberita|Medan~Keluarga Abdullah Syarif yang diwakili dua kakaknya, Enderia Beru Sembiring dan Siti Aman beru Sembiring menuturkan, mereka melakukan pemagaran jalan karena berada di atas lahan keluarga.

Namun  peenembokan Jalan di Sei Belutu Gang Bintang, Medan, menimbulkan protes warga. Lantaran jalan yang tersisa hanya satu meter sehingga kenderaan roda empat tak bisa melintas.

Persolan itu dibantah keluarga pemilik lahan yang melakukan pemagaran jalan, Abdullah Syarif Sembiring saat mendatangi ruangan Komisi D DPRD Medan, Selasa (7/8).

Siti mengisahkan, almarhum bapaknya mewakafkan tanah mereka sekitar satu setengah meter untuk jalan. “Dulu disitu merupakan jalan tikus, jadi almarhum bapak saya mewakafkan satu setengah meter untuk jalan umum. Kakak kami yang tinggal di rumah itu sakit-sakitan, jadi dia gak tau areal tanah kami diaspal sampai lebih 3 meter,” ujarnya mengaku mengetahui hal itu setelah kakaknya meninggal dunia.

Baca Juga :  PKS Soroti Sejumlah Isu Strategis Dalam RPJMD Kota Medan 2025-2045

Kedatangan dua bersaudara yang ditemani seorang ponakannya ini ke Komisi D untuk mencari tahu kapan digelar rapat dengar pendapat (RDP). “Kami kan tinggal di Jakarta, jadi kami datang untuk mengetahui kapan pertemuan digelar dewan. Kami tahu ada laporan warga ke DPRD setelah membaca koran,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong yang dikonfirmasi via seluler menyebutkan, pihaknya menjadwalkan RDP di  Selasa (14/8/2018).

“Ya kami jadwalkan tanggal 14 ini. Kami memanggil warga yang menolak adanya penembokan jalan, pemilik tembok, satpol PP, pihak Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Selayang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTS),”sebut Simangunsong.

Politisi Demokrat ini menegaskan, pihaknya bukan membahas asal muasal tanah. Namun untuk memfasilitasi pertemuan warga dengan pemilik tanah. Sekaligus mencari tahu, apakah penembokan tersebut sudah memiliki izin.

Baca Juga :  "Bawaslu Ngampus" Bisa Mengefektifkan Pengawasan Kepemiluan

“Kami bukan menyoalkan tanah tersebut milik siapa? Tapi hanya ingin mengetahui apakah pembangunan tembok atau pagar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Medan. Karena pembangunan apapun harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan salah satu syaratnya mendapat tandatangan persetujuan tetangga kiri dan kanan, muka dan belakang,”pungkas Parlaungan. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->