Komisi C DPRD Medan Pertanyakan Status Pasar Timah
Sentralberita|Medan~Pedagang Pasar Timah menolak lantaran relokasi berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan ditengarai tak memiliki IMB serta analisis dampak lingkungan (amdal).
Persoalan ini pun telah dibahas Komisi C DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Namun timbul persoalan baru, lantaran pedagang tak diundang hadir di RDP tersebut, Komisi C dituding berpihak pada investor.
“RDP yang digelar diusulkan oleh anggota Komisi C untuk mempertanyakan status Pasar Timah setelah 5 tahun terkatung-katung.
Pedagang Pasar Timah itu kan sebenarnya ilegal. Nah untuk kejelasan statusnya kami mengundang pihak Pemko Medan, seperti sekda, kabag hukum, satpol pp dan kecamatan,”jelas Hendra DS, Ketua Komisi C menjawab soalan awak Media 24 Jam, terkait tudingan komisinya lebih berpihak pada pengembang ketimbang pedagang, Selasa (7/8).
Hendra mengemukakan alasan pihaknya dalam sepekan menggelar 2 kali RDP , lantaran pertama pihak pemko yang hadir hanya perwakilan saja. “ujarnya.
Dia juga meyayangkan sikap pemko yang tidak tegas sehingga permasalahan Pasar Timah berlarut-larut. Meski begitu pihaknya berupaya agar 51 pasar tradisional yang diprogramkan Pemko Medan bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH menyatakan kecewa terhadap Komisi C yang menggelar rdp tanpa mengundang pedagang. Pihaknya menempuh jalur hukum dan upaya kasasi karena menilai lokasi Pasar Timah tidak layak dibangun permanen karena merupakan jalan umum. (SB/Husni L)