PN Medan Kembali Tolak Prapid JARI Atas Terbitnya SKP2 Kejari Medan
Sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak Prapedilan (Prapid) Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Boy Hermansyah, tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp129 miliar di Bank BNI Jl. Pemuda Medan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika. PN Medan, Senin (6/8), majelis hakim yang diketuai Saryana menyebutkan, tersangka Boy Hermansyah dalam fakta hukumnya tidak ada kaitannya dengan para terdakwa lainnya yang sudah disidangkan sebelumnya.
Menurut majelis hakim, alasan jaksa penuntut umum yang meneliti berkas Boy Hermasnyah, karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan, juga sudah berkesesuaian.
Menyikapi putusan itu, Ketua JARI Safaruddin mengatakan, hakim tidak jeli melihat persoalan yang sebenarya dalam kasus itu. Sebab, sudah jelas ada kerugian miliaran yang tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan Boy Hermansyah.
“Ini keputusan mengada-ngada namanya. Sudah jelas ada kerugian. Kalau tidak dimulai dari Boy, apa mungkin itu terjadi. Masak yang lain kena, dia tidak. Itu tidak masuk akal,” ucap Safaruddin.
Dikatakan Safaruddin, pertimbangan hukum jaksa dalam putusan sebelumnya yang menyebutkan tidak ada keterlibatan Boy Hermansyah, adalah putusan di tahun 2014.
“Itu kan putusan di tahun 2014, kalau memang dia tidak terlibat, lantas kenapa di tahun 2015 berkas Boy dinyatakan lengkap atau P21. Jadi apa maksudnya itu. Harusnya kalau memang seperti itu tidak perlu berkasnya P21,” ujar Safaruddin.
Harusnya, lanjutnya, sudah sedari dulu kasus ini dihentikan, bukan setelah adanya Prapid, baru tiba-tiba jaksa menerbitkan surat penghentian perkara Boy Hermansyah.
Menurut Safaruddin, kasus kredit fiktif di Bank BNI tersebut disebutkan sebagai kejahatan korporasi dan dilakukan secara bersama-sama. Namun, ia mempertanyakan kenapa hanya sebagian saja yang terlibat dalam pencairan kredit.
“Tapi yang dimakusdkan bersama itu hanya pegawai BNI saja, aneh. Pelaku utamanya tidak mungkin tidak terlibat,” pungkas Safaruddin.
Safaruddin menegaskan, pihaknya akan mencari celah untuk kembali memprapidkan, penanganan kasus kredit fiktif di Bank BNI 46 itu.
“Kalau itu biasa. Kita akan terus berjuang untuk menemukan kebenaran kasus ini. Tunggu saja, nanti akan kita buat prapid baru lagi,” beber Safaruddin. ( SB/FS )