Lagi, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai  Amankan Tersangka Narkotika

Dua pelaku tersangka narkotoka diamankan

Sentralberita| Medan~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai  mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I, jenis Shabu, Jum.at (3/8/2018) di Jln. S. Parman, Kel. TB Kota ll, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (5/8/2018,  tersangkanya MUHAMMAD ROSAN, Lk, 40 thn, Islam, Pengangguran, alamat Jln. S. Parman, Kel. TB Kota ll, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan SYAMSUL BAHRI, Lk, 39 thn, Islam, Buruh Bangunan, alamat Jln. MT Haryono, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai

Barang bukti yang diamankan katanya,  2 (dua) bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,5 (enam koma lima) gram,  1 (satu) unit handpone warna biru merk nokia,  dan Uang sejumlah Rp. 29.000,-

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahunan di Kecamatan Dolok Silou

Kronologis menangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. S. Parman, Kel. TB Kota ll, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu/

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat akan diamankan,  kedua TSK sedang berada di dalam rumah milik TSK 1. Melihat kedatangan petugas TSK 1 membuang sesuatu benda yg setelah disuruh untuk mengambil kembali ternyata berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.

Begitu juga dgn TSK 2 meletakkan suatu benda di lubang angin diatas jendela yg setelah disuruh ambil kembali ternyata merupakan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK 1 dan TSK 1 menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang g barusan ia beli dari TSK 2.

Begitu juga TSK 2 menerangkan bahwa shabu  adalah miliknya  diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AR, yang beralamat di sekitar Jln. Cenderawasih, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah AR, namun AR tidak ditemukan dirumahnya dan tetap dilakukan pencarian. (SB/01).

 

Tinggalkan Balasan

-->