Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai Tidak Diberi Makan dan Shalat

Sentralberita|Medan~Terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Dr RM Djoelham, Binjai, yakni mantan Direktur Utama RSUD RM Djoelham Binjai, Dr Mahim MS Siregar, Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Cipta dan juga Ketua Pokja Pengadaan Barang, Suhadiwinata mengaku tidak diberi makan dan tidak diijinkan Shalat.

Kejadian itu, diakui ketiganya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketika Istirahat, Shalat, Makan (Isoma) sidang, Kamis (2/8). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Dodi dan Dahsat Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (2/8).

” Ijin Majelis untuk klien kami diberikan waktu. Klien kami belum makan karena tidak diberi makan dan Shalat. Kejadian seperti ini, tidak sepatutnya terjadi di PN Medan, ” ujar Kuasa Hukum terdakwa.

Baca Juga :  Program Mudik Gratis Dishub Sumut Bukti Keberpihakan kepada Masyarakat

Mendengar pernyataan itu, Hakim  Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo tampak kesal, namun seakan tidak percaya. Dikatakan Wahyu, kenapa tiba-tiba terjadi seperti ini, pada sidang-sidang sebelumnya tidak pernah terjadi. Disebutnya, hal seperti itu harusnya disampaikan pada JPU karena JPU perpanjangan tangan Majelis saat di Pengadilan. Oleh karena itu, dia meminta penjelasan dari terdakwa, Cipta.

” Tadi saya mau ijin Shalat. Lalu saya dengar JPU bilang sama penjaga, nanti saja. Setelah itu saya tidak minta lagi, ” ungkap Cipta menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan keterangan itu, Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo menyatakan menskor sidang selama setengah jam. Selanjutnya, Majelis Hakim yang baru masuk ruang sidang setelah istirahat, kembali keluar ruang sidang. Begitu sidang dinyatakan diskor, terdakwa Dr Mahim MS Siregar dan Suhadiwinata keluar ruang sidang. Sementara untuk terdakwa Cipta, tampak tetap duduk di kursinya.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif Polres Binjai Kerahkan 100 Personil

Menyikapi hal itu, Kajari Binjai yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Victor Antonius membantah keterangan terdakwa. Disebutnya, untuk makan sudah disediakan nasi bungkus oleh pihaknya dan sebelumnya tidak ada masalah. Sementara untuk Shalat, dia mengaku mempersilahkan. Namun, dia menyatakan tidak mungkin dia yang menyuruh terdakwa untuk Shalat. Hal itu dikatakannya menjadi  hak terdakwa. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->