DPRD Medan Sayangkan Pengelola Pasar Kepada Pedagang

Muhammad Nasir

Sentralberita|Medan~Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir menyayangkan tindakan yang dilakukan pengelola pasar kepada para pedagang yang akan melunasi kios/lapak yang mereka beli.

“Saya mendapat laporan dari beberapa pedagang, mereka akan melakukan pelunasan harga kios dan lapak yang mereka ambil,tapi harga yang dipatok pengelola bertentangan dengan surat edaran sekda kota Medan,” jelas Nasir, Jum,at (3/8/2018).

Muhammad nasir mencium ada dugaan ketidakberesan dalam persoalan jual beli kios di pasar yang baru dilakukan revitalisasi tersebut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

“Ada yang tidak sesuai, dimana harga yang ditetapkan melali surat sekda itu tidak dijalankan dan harga yang dijual ke pedagang lebih tinggi dari harga yang ada di surat edaran tersebut,” ucap Nasir.

Baca Juga :  Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut

Dengan tidak diberikannya bukti pelunasan pembayaran kios kepada pedagang, Nasir meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Jika begini kenyataannya, maka pedagang tidak memiliki kepastian hukum dalam proses jual beli kios mereka,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyesalkan atas transaksi yang tidak transparan ini. “Kita (DPRD Medan-red) sudah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional, namun pada kenyataannya ada proses yang tidak transparan dan cenderung merugikan para pedagang,” ucapnya.

Pada faktanya, dalam persoalan ini, sebagai pemegang regulasi, pemerinta tidak berdaya menghadapinya. Para pedagang malah dihadapkan dengan konflik baru di pasar tersebut. “Yang seharusnya mereka nyaman berjualan, kini mereka harus terjebak dalam persoalan yang seharusnya Pemko Medan bisa mengatasinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepsek Terisak-isak di DPRD Medan

Untuk itulah, Nasir meminta PD.Pasar memberikan keadilan kepada para pedagang. Jika tidak dilakukan, maka pedagang juga memiliki hak jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana. “Dalam persoalan ini pedagang tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.

Nasir juga mengingaktakn Walikota agar mengevaluasi kinerja Dirut PD.Pasar karena banyak persoalan di pasar tidak kujung selesai. Hal ini bisa berimbas kepada pasar pasar yang lain. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->