Ombudsman Sumut: Perlu Revisi Regulasi Wanita Hamil Menunaikan Ibadah Haji
Sentralberita| Medan~Calon haji bagi wanita hamil ternyata masih tetap dipersoalkan meski sudah diatur dalam Keputusan Bersama Dua Menteri. Setidaknya, ini terungkap dalam monitoring penyelenggaraan layanan haji Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan, Rabu (1/8).
Dalam monitoring layanan haji tersebut, yang dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama asisten Ganda Yoga Pangestu dan Ainul Mardiyah berbincang dengan tim dokter penerbangan (flight surgeon) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji.
Menurut Abyadi, bila mengacu pada disiplin ilmu kedokteran penerbangan, ternyata perempuan dalam kondisi hamil tidak boleh melakukan penerbangan. Berapapun usia kehamilannya, sama sekali tidak boleh terbang. Karena ketika seseorang dalam pesawat, secara otomatis akan kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan pelebaran jalur persalinan dan rentan akan terjadinya keguguran.
Dalam Keputusan Bersama Dua Menteri, yakni Menteri agama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 458 tahun 2000 dan Nomor: 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk Melaksanakan Ibadah Haji, masih membenarkan wanita hamil untuk melakukan penerbangan yang penerbangannya cukup lama.
Lebih rinci, aturan itu menyebutkan calon haji wanita hamil yang diijinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan pada saat berangkat dari embarkasi usia kehamilan mencapai sekurang-kurangnya 14 minggu dan sebanyak-banyaknya 26 minggu.
“Artinya, dari segi regulasi membenarkan. Sedang dari aspek disiplin ilmu, tidak dibenarkan. Inilah yang membuat dilema bagi para dokter penerbangan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji dan Kita berharap, dalam melakukan revisi regulasi tersebut, dilibatkan para dokter penerbangan. Dengan demikian, dapat menghasilkan aturan yang bisa menyelamatkan kehamilan wanita,” kata Abyadi Siregar (SB/Diur).