Takut Terbongkar, Pengacara Kasus Penipuan Minta Hakim Usir Wartawan dari Ruang Sidang
Sentralberita|Medan~Takut terekspos kebobrokan kliennya, seorang pengacara berinsial Zul (pegang mikropon,red), meminta majelis hakim untuk mengusir wartawan yang sedang meliput persidangan. Kejadian ini bermula saat awak media melakukan peliputan dan mengabadikan suasana persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/07/2018).
Sontak saja Fadlun Djamali melalui Tim Penasehat Hukumnya Zul melakukan instruksi dan meminta hakim mengusir awak media yang meliput persidangan.
“Pak Hakim Tolong, kami merasa terganggu dengan keberadaan media yang berada didekat pintu atau persis dibelakang kursi pengacara diruang sidang ini,”pinta Zul kepada Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi yang kemudian memberikan isyarat agar awak media yang berada di samping pintu Cakra 9, untuk meninggalkan ruang sidang.
Meski adanya insiden pengusiran wartawan yang diajukan Fadlun Djamali terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 Milyar melalui penasehat hukum sidang tetap berjalan lancar. Dalam persidangan pihak korban mengutarakan mereka merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa.
Semula mereka percaya dengan janji yang ditawarkan terdakwa, dengan bujuk rayu untuk pinjaman modal usaha dan keuntungan yang dibagi rata. Atas dasar itulah, tanpa rasa curiga Abdul Hasan yang merupakan seorang Veteran ini menyerahkan sertifikatnya kepada terdakwa akan tetapi tanpa sepengetahuan korban dan anaknya Husni yang mana sertifikat tersebut telah dihibahkan kepadanya menjadi kaget karena kepemilikan telah berganti nama atas nama Fadlun Djamali.
Hal ini dikuatkan Husni usai persidangan bahwa terdakwa sudah merencanakan dengan matang melihat kondisi rumah yang sepi. Selain itu antara Abdul Hasan dengan orangtua terdakwa adalah sahabat lama di Penang, Malaysia sehingga ini memudahkan terdakwa menjalankan aksinya.
Diungkapkan tak hanya sampai dikasus ini saja, Husni memaparkan terdakwa juga pernah meminjam uang sebesar Rp 16 Milyar. “Dia pernah memimjam uang Rp 16 Milyar tapi saat membayar dengan pemmbayaran cek, setelah di cek ternyata cek kosong dan kasusnya masih proses penyidikan di Poldasu,”ucapnya.
Terpisah penuntut umum Kejari Deliserdang, Dewi Tarihoran yang dikonfirmasikan bahwa terdakwa memanfaatkan keakraban atau hubungan pertemanan orang tua terdakwa dengan korban. Bahkan untuk memuluskan aksinya ia membawa Husni sebagai ahli waris saat meminjam uang di BRI Cabang Iskandar Muda.
Namun belakangan setelah pembayaran lunas di BRI, terdakwa kembali meminjam uang ke Bank UOB tanpa melibatkan keluarga korban. Alhasil terdakwa meraup uang segar dari harta benda yang bukan milik.
Untuk persidangan berikutnya, akan memanggil saksi dari UOB. “Pekan depan kita panggil saksi dari UOB,”ucap Dewi.
Sementara itu Elin Wartawan Media24Jam dan Apri dari Forum Keadilan, keduanya merasa terkejut dengan sikap pengacara yang terkesan arogan. “Majelis hakim saja tidak keberatan kok malahan pengacara pula yang keberatan,”ucap Elin dan Apri yang menduga pengacaranya takut terbongkar kebobrokan dari terdakwa. (SB/FS)