Salah Objek Ahli Waris Alm M.Syarif Mohon PN Medan Batalkan Eksekusi

Sentralberita|Medan ~Eli Syafrida,51 tahun penduduk Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, selaku ahli waris Alm M.Syafii, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, agar membatalkan atau meninjau kembali atas pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 1700 m2 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6 5  Lingkungan III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, yang kini masih ditempati Ny Eli Syafrida selaku Termohon II Eksekusi.

Menurut Eli Syafrida, kepada wartawan di Medan  Senin (30/7) tanah seluas 1700 M2 tersebut sejak tahun 1954 telah dikuasai orang tuanya (Alm M.Syafii) sesuai dengan hak atas tanah KRPT No.2521/I/IV/PT 239 tanggal 31 Agustus 1954.

Lebih lanjut, pada tahun 1972 di atas tanah seluas 1700 m2 tersebut terbit sertifikat No.53 dengan luas tanah 3060 M2, atas nama Alm. Abu Bakar Said, kemudian setelah Abu Bakar Said meninggal dunia Suhartini (istri alm.Abu Bakar Said) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan perkara perdata no. 48/Pdt.G/1990/PN Mdn, sebagai Tergugat I M.Syafii dan Tergugat II Supina Br Sinaga.
Dalam putusan perkara perdata yang diajukan Suhartini tersebut baik PN Medan, maupun Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, menolak gugatan Suhartini.

Ternyata kata Eli,sebelum perkara perdata No.48/Pdt.G/1990/PN Mdn, diputus tanah besertifikat No.53 tahun 1972 tersebut dijual Suhartini selaku ahli waris Alm.Abu Bakar Said kepada Butomo Tan, Andi Tan dan Efendi Tan
oleh, Butomo Tan Cs, sertifikat No.53 di balik namakan menjadi sertifikat No.445 tahun1986, dengan luas tanah 1.613 meter.

Baca Juga :  Pengamanan Jalur Lalu Lintas di Tanjungbalai Dilaksanakan Secara Mobile dan Stasioner di Sejumlah Gereja

Karena tanah tersebut belum dapat dikuasai oleh Butomo Tan dkk, maka pada tahun 1992 Butomo Tan, Andi Tan, Efendi Tan  dan Suhartini, mengajukan gugatan ke PN Medan, dengan perkara perdata No.579/Pdt G/1992/PN Men, sebagai Tergugat I Supina Br Sinaga,Tergugat II M.Syafii .Dalam putusan PN Medan dan PT Sumut, menolak gugatan Pengugat Butomo Tan dkk.

Kemudian, kata dia Butomo Tan, Andi Tan,Efendi Tan  kembali mengajukan gugatan perdata ke PN Medan, dengan perkara perdata nomor 60/Pdt.G/1995 /PN Mdn, terhadap Supina Br Sinaga selaku Tergugat I, M.Syafii Tergugat II dan Suhartini Tergugat III. Dalam putusan Mejelis Hakim PN Medan, saat itu gugatan Butomo Tan dkk, dikabulkan sedangkan ditingkat banding di PT Sumut, membatalkan putusan PN Medan, kemudian baik ditingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) putusan tingkat pertama (PN Medan) dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya, atas permohonan Butomo Tan dkk, Ketua PN Medan, DR.Marsudin Nainggolan,SH.MH melalui Jurusita PN Medan, Danner Sinaga,SH melakukan pemeriksaan obyek terpekara, dengan Berita Acara Pemeriksaan Setempat No.34/Eks/2017/60/Pdt.G/1995/PN Mdn, tertanggal 20 Oktober 2017.Secara tegas disebutkan amar putusan MA RI No.3110K/Pdt/2002 tidak dapat di eksekusi karena obyek tidak jelas letaknya, salah tidak ada batas-batas tanahnya, luas tanahnya tidak jelas.

Baca Juga :  Polsek Parapat Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Wisatawan Malaysia

Sementara,itu Muhammad Nasir,SH selaku kuasa hukum Eli Syafrida, melalui suratnya tertanggal 8 September 2017, yang ditujukan kepada ketua PN Medan, mohon dilakukan peninjauan atau pengukuran ulang dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, atas obyek yang bakal di eksekusi, namun tidak ada tanggapan dari ketua pengadilan.Anehnya, meski obyek yang bakal di eksekusi tidak jelas, namun pihak PN Medan, tetap akan melaksanakan eksekusi pada awal Agustus 2018, ujar Nasir.

Sedangkan,  Eli Syafrida selaku ahli waris Alm M.Syafii, yang didampingi M.Nasir SH, mengatakan karena diduga sertifikat yang dimiliki Hutomo Tan Cs ” bodong” pihaknya telah membuat laporan ke Polwiltabes Medan, dengan bukti lapor nomor :2659/K/X/2013/SPKT RESTA Medan, tanggal 07 Oktober 2013, tentang dugaan melanggar pasal 266 ayat (1) yo pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) sub pasal 385 KUH Pidana.Namun sudah 5 tahun laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya,” kemana lagi kami mencari keadilan di Republik Indonesia ini, apa karena kami orang kecil. (SB/AR)

Tinggalkan Balasan

-->