Polres Tanjung Balai Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Sentralberita|Medan~Opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 15.30 wib mengamanakan dua tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram ysng dikemas dalam 2 kantong plastik klip.
Keduanya, masing masing Bachtiar Effendi Sirait alias Bhakti (33) warga jalan Anwar Idris kelurahan Bunga Tanjung, Tanjung Balai dan Tomi Sinaga alias Tomi (24) warga jalan kemuning lingkungan III, kelurahan Selat lancang kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai
Kabid Humas Polda Sumut Kombes.Pol.Tatan Dirsan Atmaja,SIK kepada awak media ,Senin (30/7/2018) mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah itu ditindak lanjuti opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Tanjung Balai dengan melakukan penggerebekan serta penangkapan di rumah tersangka Bachtiar Effendi Sirait alias Bhakt.
Disana petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabhu 2 kantong plastik klip berisi sabhu dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,03 gram, 5 lembar kantong plastik klip kosong , serta usng tunai sebanyak Rp.25.000.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa narkotika henis sabhu tersebut diakui miliknya dan didapat dari tersangka Tomi Sinaga, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya di lakukan perburuan terhadap tersangka tersebut,” ucap Tatan.
Tersangka Tomi Sinaga dapat diamankan, dan dari hasil keterangan yang didapat, tersangka Tomi Sinaga mengakui kalau dirinya ada memberikan narkotika jenis sabhu kepada tersangka Bachtiar Effendi Sirait, atas suruhan tersangka “UG” (DPO) warga Pulau Simardan Tanjung Balai.
“namun terhadap tersangka “UG” saat dilakukan pengejaran, sudah kabur terlebih dahulu sebelum opsnal Sat.Res.Narkoba sampai di rumah tersangka,” tukasnya.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan mendekam dalsm sel tahanan Polres Tanjung Balai, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SB/01).