Polda Sumut Akan Selidiki Dugaan Kolaborasi Penyidik Dengan Penipu Berkedok Gila Di Polsek Lubuk Pakam
Sentralberita|Medan~Pihak Polda Sumatera Utara memastikan mereka akan mengusut tuntas pengaduan mengenai dugaan kolaborasi antara penyidik Polsek Lubuk Pakam dengan pelaku penipuan berkedok orang gila yang diadukan oleh pengusaha bernama M Ali Nafiah warga Huta Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ini proses penanganan kasus ini sedang dilakukan dimana Polda Sumut akan langsung berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan.
“Kami akan mengecek ke Polsek yang menangani, khususnya penyidik yang dilaporkan berinisial A. Proses terhadap laporan masih berjalan, tidak dihentikan,” katanya, Rabu (25/7).
Tatan menegaskan, Polda Sumut sangat serius menuntaskan seluruh pengaduan terutama yang berkaitan dengan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh personil Polri dilingkungan Polda Sumut. Hal ini menjadi komitmen mereka untuk tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat. Khusus dalam kasus ini, pihaknya akan meminta agar Kapolres Deli Serdang juga langsung turun tangan melakukan penyelidikan termasuk melakukan gelar perkara sehingga kasus yang diadukan menjadi jelas.
“Kepada penyidik otomatis kita minta kapolres melakukan pengecekan dan gelar perkara terhadap anggota polsek tersebut. Kemudian lakukan klarifikasi berkaitan dengan para saksi yang sudah dimintai keterangan. Sejauh ini kami dapat info bahwa terlapor tidak ditahan karena gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Diketahui pengaduan ke Propam Polda Sumut ini berawal dari kasus dugaan penipuan dialami oleh M Ali Nafiah. Ia ditipu oleh rekan bisnisnya bernama Atiah yang meminta transfer uang sebesar Rp 24 juta rupiah untuk pembelian ayam potong yang menjadi barang dagangan mereka. Akan tetapi setelah uang tersebut ditransfer ke rekening istri Atiah bernama Yuli, uang tersebut kemudian digelapkan.
Dalam perkara di kepolisian, Atiah justru tidak ditahan karena mengantongi surat keterangan gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh Dr Dapot Parulian. M Ali Nafiah sendiri curiga dengan keluarnya surat tersebut karena menduga hal ini muncul berkat kolaborasi antara penyidik dengan Atiah. Alhasih ia mengadukan hal ini ke Propam Polda Sumut. (SB/AR)