Miliki Sabu, Pedagang Kain Keliling Di Ringkus Polisi
Sentralberita | Tebingtinggi~Ade Ardiansyah Als Gebong (41), warga Jalan Batu Bara, Gang Seroja, Kelurahan Satria,Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang kain keliling,ditangkap polisi Minggu (15/7 )sekitar pukul 23:45 Wib,di dalam rumah terkait memiliki sabut,tepatnya di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kleurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Saat di Press rilis di dalam ruangan humas Polres Tebingtinggi,Rabu (24/7) sekitar pukul 10:00 Wib,AKP Dedy Dharma SH, melalui Kasubag Humas polres Tebingtinggi Iptu J. Naenggolan membenarkan, adanya penangkapan seorang pelaku bernama Ade Ardiansyah (41) yang memliki sabu seberat 3,27 gram,
Penangkapan pelaku ini,atas adanya lapaoran dari masyarakat dimana rumah tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba,setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,petugas Sat narkoba polres Tebingtinggi, yang dipimpin langsung oleh kanit narkoba polres Tebingtinggi, Iptu Wikin Silitonga,langsung mendatangi kelokasi rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah di lakukan pegerebekan di dalam rumah, petugas menemukan satu orang pemuda yang tak lain bernama Ade Ardiansyah als Gebong, setelah di lakukan pengeledahan seluruh isi dalam rumah, petugas akhirnya berhasil menemukan 4 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal di duga sabu seberat 3,27 gram,2 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah HP merek Samsung warna putih, semua barang bukti ini di temukan petugas,di dalam ruangan tamu yang tak jauh dari pelaku saat di amankan pet ugas,dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa petugas ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut, Terang J. Naenggolan.
Dari keterangan pelaku dihadapan juper, pelaku mengakui kalau sabu tersebut miliknya,yang baru ia beli dari seorang bandar bernama Robot, warga Jalan Iklas Kota tebingtinggi,sebesar 2,400 ribu rupiah. “Sabu itu baru saya beli dari Robot sebesar 2,400 ribu, setelah saya beli sabu tersebut saya pakai untuk satu bulan bang,Ucap Ade.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1),subs 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan Robot yang di duga sebagai bandar narkoba masih dalam pengejaran petugas. (SB/imran)
Keterangan foto : pelaku Ade Ardiansyah als Gebong saat di paparkan di dalam ruangan Humas polres Tebingtinggi. (SB/Imran)