Diduga Kolaborasi Dengan Penipu Berkedok Orang Gila, Penyidik Polsek Lubuk Pakam Diadukan Ke Propam
Sentralberita|Medan~Pedagang ayam potong asal Huta Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berbuntut panjang. Pedagang ini tidak terima dengan mudahnya pihak Polsek Lubuk Pakam melepas sosok yang menipunya bernama Atiah alies Iteng, warga Perbaungan yang secara tiba-tiba mengaku sebagai orang gila setelah menerima uang sebesar Rp 24 juta darinya.
Meski sempat ditangkap, namun saat ini Atiah sudah dibebaskan dengan alasan yang bersangkutan sudah memiliki surat keterangan mengalami gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh Dr Dapot Parulian, Sp.KJ, M.Kes.
“Saya belum bisa terima dengan proses di Polsek Lubuk Pakam yang dengan mudahnya menerima alasan dari Atiah yang mengaku menderita gangguan kejiwaan,” kata M Ali Nafiah, Selasa (24/7).
Pengaduan Ali Nafiah di Propam Polda Sumut tercatat sesuai nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/39/V/2018/Propam ter tanggal 14 Mei 2018. Ia berharap pengaduan ini dapat menguak seluruh proses yang terjadi di Polsek Lubuk Pakam terkait perkara yang dialaminya. Termasuk diantaranya mengenai kebenaran dari surat keterangan menderita gangguan kejiwaan (shizofrenia Katatorwa) yang dikeluarkan oleh Dr Dapot Parulian, Sp.KJ, M.Kes.
“Saya menduga ada permainan disitu, karena surat keterangan gangguan kejiwaan ini dikeluarkan oleh klinik lewat surat pernyataan yang tidak mempunyai nama dan tidak memiliki kop surat. Saya curiga ini hanya ditukang-tukangi untuk membuat seolah yang bersangkutan benar-benar gila,” pungkasnya.
Pihak Ali Nafiah mengaku bahkan sempat mempertanyakan terkait keluarnya surat keterangan menderita gangguan kejiwaan yang dikeluarkan oleh Dr Dapot Parulian. Sang dokter menurutnya mengaku bahwa surat tersebut memang dikeluarkannya berdasarkan permintaan dari istri Iteng.
“Dia ngaku nggak tau kalau pada akhirnya surat tersebut menjadi dokumen dalam perkara yang ada di kepolisian,” ungkapnya.
Terpisah Dr Dapot Parulian sendiri membenarkan adanya surat yang dikeluarkan olehnya terkait status pasien yang menderita gangguan kejiwaan. Saat itu menurutnya, pasien tersebut berobat dan meminta pemeriksaan dimana hasilnya disimpulkan yang bersangkutan memang menderita gangguan kejiwaan berdasarkan Pedoman Penggolongan dan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDG) III. Saat itu sendiri ia mengaku tidak mengetahui apakah sang pasien sedang ada persoalan di kepolisian atau tidak.
“Saya tau kalau yang bersangkutan ada masalah di kepolisian sekitar bulan Mei 2018 saat saya ditanyai polisi soal surat itu. Saya membenarkan mengeluarkan suratnya. Karena di RSU Lubuk Pakam juga ada keterangan yang bersangkutan mengalami depresi,” sebutnya.
Terkait kewenangan mengeluarkan surat pernyataan gangguan kejiwaan, Dr Dapot mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, pilihan untuk menjadi tempat menjalani pemeriksaan dan pengobatan menjadi hak dari pasien.
“Kalau kemana dia mau berobat itu hak pasien,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan penipuan dialami oleh M Ali Nafiah. Ia ditipu oleh rekan bisnisnya Atiah yang meminta transfer uang sebesar Rp 24 juta rupiah untuk pembelian ayam potong yang menjadi barang dagangan mereka.
Akan tetapi setelah uang tersebut ditransfer ke rekening istri Atiah bernama Yuli, uang tersebut kemudian digelapkan. Dalam perkara di kepolisian, Atiah justru tidak ditahan karena mengantongi surat keterangan gangguan jiwa. (SB/AR)