Bawaslu Sumut 2018-2023 Mengedepankan Strategi Pencegahan dan Penindakan

Sentralberita|Medan~Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut periode 2018-2023 mengedepankan pola pencegahan dan penindakan pelanggaran yang cepat, transparan dan profesionalitas pada pelaksanaan pemilihan umum(Pemilu). Strategi pencegahan menjadi satu rumusan dibahas 7 anggota Bawaslu Sumut pasca dilantik 16 Juli 2018.

“Kami membahas mengenai bagaimana strategi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Termasuk memetakan kerawanan pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilu,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Sumut Henry Sitinjak kepada wartawan, Kamis (19/7).

Pembahasan strategi dan program kerja merupakan agenda pertama sekaligus konsolidasi internal.

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berproses pemutakhiran daftar pemilih dan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) ke KPU Provinsi dan 33 KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Pimpin Apel Pagi Rutin

“Begitu dilantik, kami langsung mengawasi. Kemarin kita awasi penyerahan bacaleg di Kantor KPU Sumut,” katanya.

Saat sedang proses pemutakhiran daftar pemilih. Penduduk Sumut memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih menjadi satu fokus potensi kerawanan. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lalu, tercatat 335.392 penduduk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) — pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak memilih menggunakan KTP elektronik (KTP-el)/Surat keterangan (Suket). Sebanyak 326 .832 orang diantaranya memilih.

Bersamaan itu juga sedang proses pengajuan daftar Bacaleg. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sedang memverifikasi berkas pencalonan dan syarat calon, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahapan pencalonan ini, potensinya sengketa pencalonan. “Bawaslu berwenang menangani sengketa proses,” katanya.

Baca Juga :  Erni Ariyanti Sitorus Dilantik Ketua DPRD Sumut Dihadiri Orangtua Tercinta

Terpilih

Selain merumuskan komitmen kerja Bawaslu Sumut selama 5 tahun serta kordinator wilayah kerja 33 kabupaten kota, melalui rapat pleno 7 orang Pimpinan Bawaslu Sumut, telah memilih sekaligus menetapkan Syafrida Rachmawati Rasahan kembali sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumut periode 2018-2023.

Selain menetapkan Ketua Bawaslu Sumut, pleno juga menetapkan 7 Koordinator Divisi di Bawaslu Sumut yakni Johan Alamsyah sebagai Kordiv Organisasi, Agus Salam Kordiv Sumber Daya Manusia, Suhadi Sukendar Kordiv Pengawasan, Marwan Kordiv Sosialisasi, Henry Sitinjak Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga,
Rachmawati Rasahan Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Hardi Munte sebagai Kordiv Sengketa,

Tinggalkan Balasan

-->