Nova Zein “Ratu” Penggelapan Mobil Legowo Dihukum 3,4 Tahun

Sentralberita-Medan – Setelah menjalani persidangan kurang lebih dua bulan,akhirnya Ade  Nova Fauziah  alias Nova Zein,dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (.PN ) Medan,diketuai Jhony Jonggy Simanjuntak dihadapan JPU Emmy,di ruang Cakra 8,Rabu (18/7).

Selain Nova Zein,tiga komplotannya Chairul Bariyah divonis 2 tahun 4 bulan,Usman 2 tahun,sedangkan Pulungan dihukum 1 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusannya,sesuai fakta – fakta persidangan,berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,Nova Zein dan jaringannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke – 1.

“Mengadili menyatakan para terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah ( spilit),terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama – sama,menghukum Nova Zein 3 tahun 4 bulan,Chairul Bariyah 2 tahun 4 bulan,Usman 2 tahun dan Pulungan 1 tahun 4 bulan”,ujar Hakim Jhony Jonggy.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Dirikan Posko Penanggulangan Longsor Sibolangit, Berikut Nomor Pengaduannya

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Emmy dari Kejatisu sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Nova Zein 3 tahun 8 bulan,Chairul Bariyah 3 tahun,Usman 2 tahun dan Pulungan 2 tahun.

Sebelumnya  Nova Cs didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil mewah mencapai 100 an unit.

Dalam aksinya mereka menebar janji – janji kepada para pemilik mobil.akan mendapatkan sejumlah uang per bulan,sehingga para korban pun percaya dan memberikan mobilnya kepada Nova Cs.

Sedangkan untuk perikatan akta notaris dilakukan di kantor notaris Chairunnisa Medan.

Diketahui,selain masyarakat biasa,kalangan PNS,Jaksa maupun Polisi turut menjadi korban karena tergiur dengan janji manis Nova.

Namun ada juga oknum Polisi ( Andika.)yang masih bersidang di PN Medan yang terlibat dalam aksi Nova yang sempat menghebohkan Kota Medan.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut

Sementara itu usai pembacaan vonis  korban  Shinta dan Iskandar yang selalu aktif mengikuti sidang penggelapan itu mengaku sudah bisa menerima.

“Kami sudah agak tenang,hukumannya kan sudah termasuk maksimal,apalagi si Nova dapat menerima,ya udah lah,sekarang kami tinggal nunggu kasus si Andika,Dedy dan Jefri yang sebentar lagi mau sidang”,ungkap korban-SB-FS

Tinggalkan Balasan

-->