Leo Simanjuntak : TP4D Mengawal Uang Rakyat

Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak

sentralberita-Medan – Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak dalam makalahnya “Strategi Pencegahan Korupsi Melalui TP4” pada acara seminar dalam rangka HBA yang ke 58 di Aula Elaeis guinensis PT Perkebunan Nusantara 3 (Persero), Rabu (18/7).Leo menegaskan bahwa Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun di daerah pada intinya adalah untuk mengawal uang rakyat agar tidak disalahgunakan.

“Praktisnya,lahirnya TP4 yang diarsiteki Jaksa Agung HM Prasetyo adalah untuk mengawal uang rakyat agar tidak disalahgunakan dan tidak terjadi kerugian negara “,ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Leo.Simanjuntak

Dalam paparannya Leo menyebutkan adapun hambatan dan kendala yang dihadapi TP4D di lapangan baik di  Pemprov, Pemda, BUMN dan BUMD adalah belum optimal dalam memanfaatkan TP4D terkait  pengawalan dan pengamanan ( WALPAM)  pembangunan di daerah, belum terbukanya SKPD, PPK, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dengan permasalahan yang timbul.

“Yang menjadi kendala dan hambatan bagi kita ( TP4D) adalah belum terbuka para PPK,para SKPD,Kontraktor Pelaksana,konsultan pengawas,baik di Pempropsu,Pemda,BUMN dan BUMD dalam hal penerapan TP4D ini”,tandas Leo.

Baca Juga :  Ewin Putra Buka Raker Forwadi Siap Berkolaborasi dengan Wartawan Menjadikan Perumda Tirtanadi Terbaik

Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, kata Leo Simanjuntak TP4 merupakan bentuk kehadiran negara dalam pembangunan guna mewujudkan 9 nawa cita serta sebagai pengawal uang rakyat, TP4 sebagai bentuk kebijakan penegakan hukum yang lebih bersifat preventif daripada represif.

“TP4D juga akan melakukan koordinasi, optimalisasi dan penguatan APIP sangat diperlukan untuk bersama-sama TP4D melakukan fungsi pengawasan terhadap proyek pembangunan serta komitmen dan konsistensi bersama membangun Sumut dengan zero KKN,” tandas Leo Simanjuntak.

Pengawalan uang rakyat yang dilakukan TP4D Kejati Sumut dan Kejari se-Sumatera Utara untuk tahun 2017 ada 302 pemohon dengan 736 kegiatan, kemudian tahun 2018 sudah ada 40 pemohon dengan 154 kegiatan dengan total anggaran mencapai triliunan rupiah.

“TP4D Kejatisu pada pelaksanaannya di lapangan adalah menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pembangunan,” tegas Leo yang juga Ketua TP4D Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Kepemimpinan Pj Bupati Tapteng

Leo yang juga Ketua TP4D itu mengungkapkan bahwa saat ini sosok Jaksa bukan lagi menakutkan,tapi sebagai sahabat,Jaksa Sahabat Masyarakat ( JSM),untuk mengawal dan mengamankan uang rakyat,untuk pembangunan yang tepat waktu,tepat mutu,tepat sasaran dan tepat anggaran.

Sebumnya.Kepala Kejaksaan Tinggi.Sumut ( Kajatisu.) DR Bambang Sugeng Rukmono dalam sambutannya mengungkapkan,saat ini Kejaksaan dalam paradigma barunya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,akan lebih mengedepankan pendekatan prefentif dan tidak lagi refresif.

“Pendekatan refresif dalam pemberantasan korupsi selama ini ternyata tidak efektif bahkan telah banyak merugikan uang negara,karena itu pola pencegahan akan lebih kita kedepankan,inilah paradigma Kejaksaan saat ini,ujar Kajatisu sambil membuka seminar yang juga dihadiri unsur akademisi dari USU.Prof DR Syafruddin Kalo,yang juga sebagai pembicara dalam acara yang diikuti sejumlah peserta dari BUMD itu.( SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->