Penghentian Penuntutan Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah BNI 46, Dinilai Janggal

Sentralberita-Medan-Penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus korupsi kredit bermasalah BNI 46 Jalan Pemuda Medan, Boy Hermansyah dinilai janggal. Pasalnya ada yang tidak beres dalam penanganan  kasus hukum yang dilakukan Kejati Sumut melalui Kejari Medan.

“Kenapa setelah bergulir cukup lama kasus ini baru dikeluarkan surat penghentian penuntutannya. Ada suatu kejanggalan, karena semestinya sekecil apapun peran tersangka Boy Hermansyah dalam kasus itu tetap harus ada konsekuensi hukum yang menjeratnya,” kata Pengamat Hukum Kota Medan, Nuriono, Senin (16/7) kemarin.

Selain itu menurutnya, lembaga adhyaksa tersebut terkesan mengulur waktu sekian lama dalam menangani kasus itu. Dari sisi lain lanjutnya, meskipun Boy Hermansyah tersandera dengan proses hukum namun kenyataannya membuat publik bertanya-tanya tentang kinerja kejaksaan yang tidak transparan dan intensif mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp 129 miliar tersebut.

“Apakah peran boy begitu kecil sehingga menurut kejaksaan tidak patut untuk dilanjutkan penuntutannya?. Tetapi kenapa untuk perkara lain, mereka menggebu-gebu. Bahkan kasus BNI 46 ini sudah ada 4 orang menjadi terpidana, kenapa tidak dengan Boy Hermansyah,” tegasnya.

Baca Juga :  Gerakan Pertamina Energi Negeri Sambangi Deli Serdang Berikan Inspirasi Ratusan Siswa Sekolah

Mantan Direktur LBH Medan ini juga sangat menyayangkan ketika ada kelompok dari eleman masyarakat yang mengungkit kasus ini melalui praperadilan (prapid) terhadap Kejatisu kemudian barulah muncul respon dengan mengeluarkan surat SK2P yang dilampirkan dalam sidang prapid ke hakim tunggal.

“Kita khawatirkan ada dugaan intervensi dan pengaruh – pengaruh lain yang menyebabkan penuntutan kasus ini dihentikan,” ungkapnya

Wakil Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) ini juga mengaku heran dengan alasan kejaksaan yang mengatakan bahwa Boy Hermansyah tidak terlibat melainkan hanya  PT.PT Bahari Dwikencana Lestari.

“Dalam sebuah perusahaan pasti dikendalikan oleh direksi. Bagaiman mungkin Boy Hermansyah yang menjadi direktur lepas tanggung jawab. Kalau perdata bisalah direksi lepas, tetapi ini kasus pidana yang memang harus ada tanggungjawab. Tidak bisa direksi melakukan kejahatan namun perusahaan yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Prof Ridha Berikan  Ratusan Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Kampung Aur Medan, Warga Terharu dan Senang

Lebih jauh dirinya berharap, dihentikannya penuntutan terhadap tersangka Boy Hermasyah dalam kasus itu tidak menyurutkan publik yang ingin kasus tersebut diusut sampai tuntas dan dibawa ke ranah pengadilan.

“LSM atau masyarakat yang ingin kasus hukum ini tetap ditegakkan bisa mengajukan prapid. Bahkan diharapkan kasus ini menjadi perhatian khusus dengan memberi sanksi kepada Kajati dan jajarannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya, karena ini bukan sebuah prestasi,” tegasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (16/7) siang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, dikeluarkannya SK2P (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap tersangka Boy dalam kasus itu menurutnya dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan terkait tersangka lain yang ada.

“Berdasarkan fakta dalam persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Boy Hermansyah dalam kasus ini.  Kenapa dihentikan, itu hak jaksa untuk menghentikan kasus dan ada UU 140 yang mengaturnya,” pungkasnya.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->