JPPR: Rekam Jejak Balon Anggota DPD Sumut Jadi Sorotan

sentralberita-Medan-Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumut mengingatkan KPU Sumut agar benar-benar konsisten dalam menjalankan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi, mantan napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, kami melihat dari 19 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Sumut yang sudah terdaftar, terdapat nama mantan walikota medan yang juga bekas narapidana korupsi saat menjabat sebagai walikota medan.
Tentu ini sangat bertentangan dengan PKPU No 14 Tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf j. Ungkap Samsul Halim Ritonga sebagai Menejer Pemantauan JPPR Sumut.
Sikap memanjakan mantan narapidana korupsi cukup terlihat saat pendaftaran Abdilah yang memiliki 4217 dukungan dengan diberikaan status “diterima” oleh KPU Sumut, seharusnya kalau mengacu pada PKPU tersebut sudah selayaknya KPU Sumut membatalkan atau tidak mengikutsertakan nama Abdillah dalam pengumuman bakal calon anggota DPD.
JPPR juga mempertanyakan kepada KPU Sumut tentang pemberian status “diterima”, apa maksudnya, ini kan namanya sedang memanjakan narapidana, walau pada akhirnya nanti memang ada verifikasi administrasi, tapi setidaknya konsistensi menjalankan regulasi harus dipatuhi dengan baik. Terang Samsul Halim.
Sejak awal pemantauan JPPR terhadap bakal calon anggota DPD asal Sumut terkesan ada pemanjaan yang dilakukan oleh KPU Sumut terhadap mantan napi korupsi, regulasi dengan tegas melarang napi korupsi tapi kenapa diberi lagi angin segar, pemberian angin segar ini tentu akan memantik polemik ditengah-tengan masyarakat. KPU Sumut tegas saja menjalankan aturan PKPU, itu sudah cukup.
Korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan itu terdapat dalam diri Abdillah sebagai bakal calon anggota DPD, semestinya KPU Sumut menyatakan Abdillah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak awal, ini kan aneh kok bisa KPU bermain-main dalam hal ini.
Untuk itu JPPR terus mengawal proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD, jangan sampai ada mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2019 karena itu pelanggaran, bukan itu saja bahkan semua rekam jejak bakal calon anggota DPD menjadi pantauan JPPR, termasuk bakal calon anggota DPD yang memulai start kampanye baik secara tertutup maupun terbuka dengan terang-terangan mengajak memilih dirinya dan mengajak memilih presiden dan ajakan mengganti presiden. Boleh saja siapapun berkampanye asal jadwal kampanye sudah dimulai. Tutup Samsul Halim-SB-01
Baca Juga :  Keluhkan Jalan Berlobang,  Henry Jhon Hutagalung : Dinas PU Janji Mengaspal Secepatnya

Tinggalkan Balasan

-->