Bawaslu Sumut Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput

Tim pemenangan JTP – FREND saat Berada di Bawaslu Sumut

sentralberita-Medan -Bawaslu Sumut menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan di Pilkada Tapanuli Utara (Taput) yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjutan (JTP-Frends).

Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Fery Afriansyah Pohan mengatakan, ada empat laporan yang teregistrasi di Bawaslu Sumut.

Keempat laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Calon Bupati nomor urut 1 Nikson Nababan dinyatakan dihentikan karena berdasarkan kajian yang dilakukan, tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran pemilihan.

Sehingga bukan menjadi kewenangan Bawaslu Sumut. “Pada intinya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Fery ketika dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018).

Fery melanjutkan, sebenarnya kajian atas laporan itu telah selesai terhitung sejak 10 Juli 2018 dengan status bahwa laporan itu dihentikan. Dan seyogyanya diumumkan dalam form A13 di Kantor Bawaslu Sumut pada keesokan harinya. Namun, ada kendala teknis sehingga belum sempat diumumkan sampai hari ini.

Laporan dugaan pelanggaran oleh calon petahana ini dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 JTP-Frends Lambas Tony Pasaribu ke Panwaslih Taput. Namun Bawaslu Sumut kemudian mengambil alih penanganan laporan tersebut.

Lambas Toni Pakpahan, kuasa hukum JTP-Frends mempertanyakan transparansi Bawaslu Sumut soal penanganan pelanggaran yang dilaporkan mereka. “Kalau memang sudah diputuskan, kenapa mereka tidak umumkan itu?” kata Lambas.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM

Mereka, tim Paslon nomor urut 2 dan juga masyarakat Taput, sangat berkepentingan untuk mengetahui hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Sumut. Kata dia, ada puluhan masyarakat Taput yang masih bertahan di Bawaslu Sumut menunggu pengumuman resmi Bawaslu Sumut.

“Tapi sampai sekarang belum diumumkan. Sebetulnya, kalau sudah diumumkan kan bisa kami jadikan bukti untuk menggugat keputusan itu apakah ke Bawaslu RI atau ke PTTUN dan sebagainya,” jelasnya.

Memang di Bawaslu Sumut, ada sekitar 20 orang masyarakat Taput yang didampingi tim Paslon nomor urut 2 yang bertahan di Bawaslu Sumut.

Tulus Nababan, salah seorang anggota tim pemenangan JTP-Frends yang ditemui di Bawaslu Sumut menyebutkan, ada empat dugaan pelanggaran oleh Nikson Nababan sebagai calon petahana yang mereka laporkan ke Panwaslih Taput. Laporan itu kemudian diambil-alih oleh Bawaslu Sumut.

Ia merinci, laporan pertama adalah soal dugaan penggunaan fasilitas negara yakni rumah dinas yang digunakan Nikson untuk menggelar syukuran di masa tenang. Acara itu juga dihadiri oleh Sarlandy Hutabarat.

Lalu laporan kedua, pada 25 Juni atau dua hari sebelum pemungutan, Nikson membagikan beasiswa sebesar Rp 300 ribu kepada 4652 siswa SD se Kabupaten Taput dan pembagian beasiswa sebesar Rp 1.300.000  kepada 738 siswa-siswi SMP.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Serukan Semangat Bersatu dan Pengabdian untuk Bangsa

“Beasiswa yang diserahkan itu berupa uang tunai. Ini tidak pernah dilakukan Bupati sebelumnya karena biasanya beasiswa diserahkan via rekening,” jelasnya. Selain itu, satu hal yang memberatkan menurut mereka adalah waktu penyerahan beasiswa itu.

Seharusnya, itu tidak dilakukan Nikson selaku paslon pada masa tenang sebab itu merupakan pelanggaran. “Penetapan pemberian beasiswa itu ditandatangani pada 14 Februari lalu, tapi baru diserahkan pada 25 Juni atau di masa tenang pemilihan,” tegasnya.

Pada masa tenang itu juga, Nikson diketahui telah membagikan santunan kepada anggota Korpri yang telah pensiun dan pemberian santunan kepada ahli waris yang telah meninggal sebanyak 43 orang dan terakhir calon Bupati petahana itu juga membagikan bibit jagung kepada petani di Taput sekaligus pemberian akte kepada banyak gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Taput.

Rangkaian peristiwa ini yang menurut mereka sebagai dugaan tindakan money politics demi mempengaruhi pemilih jelang hari pemungutan yang jelas-jelas dilarang ketentuan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->