Terdakwa Penggelapan Ratusan Mobil Mewah Nova Zein Cs Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

sentralberita-Medan-Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Emmy SH dari Kejatisu menuntut terdakwa kasus penggelapan dan penipuan mobil mewah dengan modus rental,Nova Zein selama 3 tahun 8 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Nova Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan,meminta karenanya kepada majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara”,ujar JPU Emmy SH dari Kejatisu dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,diketuai majelis hakim Jhony Jonggi Simanjuntak,Kamis ( 12/7/2018).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga meminta tiga terdakwa jaringan Nova Zein yang didakwa dalam berkas terpisah ( split) yakni Chairul Bariyah alias Cece,Usman dan Pulungan masing – masing dituntut 3 tahun,2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka  dan Dua DPO

“Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi dan bukti di persidangan mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal.372,378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana”,tegas JPU.

Pantauan wartawan,terdakwa Nova Zein terlihat begitu dingin menyikapi tuntutan yang tergolong maksimal itu.Bahkan ia sama sekali tidak menampakkan ekspresi wajah sedih atau kecewa.Ia hanya terlihat sangat santai mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa kepada dirinya.

Terpisah,kuasa Hukum Chairul Bariyah alias Cece mengungkapkan rasa kecewa terrhadap tuntutan Jaksa.”Saya menilai tuntutan terhadap klien  saya terlalu tinggi,ujar Tomyi SH seraya menyebutkan akan mengajukan nota pembelaan ( pledoi) terhadap tuntutan Jaksa pada sidang Senin yang akan datang.

Baca Juga :   Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

Sementara itu korban Shinta dan Iskandar yang ditanya tanggapannya usai persidangan mengaku tidak begitu kecewa dengan tuntutan Jaksa.”Sepertinya tuntutan itu sudah lumayan ya,sebab maksimal ancaman hukumannya juga kan cuma 4 tahun,ujar Shinta.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan,aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nova Zein Cs sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.Jumlah korbannya juga sangat banyak dan berasal dari kalangan terdidik dan klasifikasi ekonominya juga menengah keatas.Sehingga kasus ini termasuk dalam sorotan masyarakat (SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->