Edy -Ijeck Ditetapkan Menjadi Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut 25 July 2018

sentralberita-Medan-Teka teki ada tidaknya gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor dua ( Djarot Syaiful Hidayat – Sihar P Sitorus terjawab tuntas setelah lewat masa tiga hari pasca pengumuman hasil perhitungan rekapitulasi di Hotel Le Polonia Medan yakni  pada hari Minggu 8July lalu.

“Kita sudah dapat memastikan,bahwa setelah melewati waktu tiga hari setelah diumumkannya hasil perhitungan rekapitulasi,maka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk masa jabatan 2018 – 2023 mendatang tinggal menunggu waktu”,ujar Komisioner KPU Sumut DR Iskandar Zulkarnain di ruang aula lantai II KPU Sumut Kamis siang,( 12/7/2018).

Dikatakan Iskandar,sesuai surat edaran KPU RI,merujuk pada surat edaran dari Kemendagri menyebutkan bahwa syarat penetapan hasil Pilkada serentak 2018 harus melewati batas PHP.( Perselisihan Hasil Pemilih ).

“Jadi dalam hal ini Mahkamah Konstitus ( MK)i akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI lewat buku registrasi perkara pada 23 Juli 218,untuk Pilkada serentak di Indonesia 2018.Kalau memang ada gugatan di MK terkait hasil Pilgubsu,pasti sudah ketahuan dan kita pasti sudah diberitahukan,tapi meski  sudah lewat tiga hari,gak ada,karena itukita yakin,hasil Pilgubsu tinggal menentukan waktu”,tegas Iskandar.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi DPRD Medan dalam Pripurna Ditanggapi

Iskandar meyakini,pada tanggal 24 Juli 2018 KPU Sumut akan menerima registrasi dari KPU RI,sehingga diperkirakan pada 24 atau.25 Juli 2018,KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang Gubernur dan wakil Gubernur terpilih pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu.

Dipaparkan Iskandar,bila dalam buku tegistrasi MK itu dinyatakan ada gugatan perselisihan hasil Pilgub atau Pilkada maka penetapan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih belum bisa dilakukan,karena masih ada gugatan PHP ( Perselisihan Hasil Pemilih).

Namun untuk Pilkada serentak di Kabupaten / Kota yang dilaksanakan di delapan daerah di Sumatera Utara,lanjut Iskandar terdapat 4 daerah yang melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

“Ada empat daerah yang menggugat ke MK,sehingga kita ( KPU ) akan segera menyiapkan jawaban terhadap gugatan itu,”tandas Iskandar.

Keempat Penggugat hasil pilkada Sumut itu yakni,pasangan calon Bupati Pilkada Dairi nomor urut satu Defriwanto.Sitohang – Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 July 2018 pukul 19.03 Wib.Kedua Pilkada Kabupaten  Padang Lawas,dengan pemohon H.Tondy Rony Tua – H Syarifuddin Hasibuan,pasangan nomor satu pada 9 July 2018 pukul 21.42 Wib.
Sedang di Kabupaten Tapanuli Utara.( Taput) terdapat dua paslon yang telah melayangkan gugatan ke MK yakni DR Junior Taipar Parsaroan – Frengky Pardamean Simanjuntak nomor urut dua pada 7 July 2018 pukul 22.01 Wib.Begitu juga dengan pasangan nomor tiga Christmas Lumbantobing – P Hutasoit,mendaftar gugatan pada 10 Juli 2018,pukul 20.26 Wib.”Para pemohon gugatan ke MK ini semuanya.dilakukan secara online”,kata Iskandar.

Baca Juga :  KPU Medan Luncurkan Maskot dan  Jingle Pilkada Kota Medan 2024, Dalam Waktu Dekat akan Menerima Pendaftaran Calon dan Diharapkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Lebih jauh kata Iskandar,adapun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PHP.ke MK bila terdapat paling banyak 2 % selisih perolehan suara,selain tentunya mengacu juga pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih.

“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK,jadi paling – paling tanggal 24 atau 25 hasil pemenang Gubernur dan wakil Gubernur terpilih di Sumut akan ditetapkan secara resmi oleh.KPU Sumut .”,beber Iskandar.( SB/01/FS )

Tinggalkan Balasan

-->