Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pengguna Sabu

Kedua tersangka diapit polisi.

Sentralberita l Tebingtinggi~Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Iptu W.Silitongga SH,  Selasa (10/7/2018) sekitar jam 13.00  di ruang Humas Polres Tebingtinggi mengungkapkan, Polres Tebingtinggi Berhasil menangkap yang diduga pengguna sabu.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi .Keduanya akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu J.Nainggolan

Iptu J.Nainggolan menyampaikan kronolisnya, kedua tersangka  Ambri Hand alias Amri (30), yang bekerja sehari hari sebagai penarik betor, warga Dusun I Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai ditangkap, Rabu (4/7) lalu sekira jam 11.25 wib di Kompleks Perumahan Sinar Harapan Jln Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket/ bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0, 06 gram, 4 pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1kotak rokok Dunhill kosong.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Sumut Creative Center, Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momen PON XXI

Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan dari warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap Amri. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jln Tengku Hasyim dengan mengendarai betor. Saat hendak ditangkap, dan ketika melihat kedatangan polisi, pelaku sempat membuang sabu tersebut. Tak mau terkecoh, polisi segera mengambil barang tersebut dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna untuk diperiksa.

Saat diperiksa, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang baru di beli dari Kodir, warga Kampung Lalang Tebingtinggi seharga Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Family Gathering PWI Sumut 2025 Sukses, Gubsu Apresiasi Peran Pers

Sementara Abdul Kadir alias Kadir (27), yang juga berprofesi sebagai penarik betor , warga Jln Pala Lingk III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi kota, ditangkap, Rabu (4/7) sekira jam 12.45 wib saat melintas dengan mengendarai betor di Jln Sisinggamangaraja, Kelurahan Bandar Sono , Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram didalam bungkus kotak rokok Lucky Strke Mild.

Selanjutnya pelaku Abdul Kadir beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Kadir mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru dibeli dari Sadat , warga Bandar Sakti, sebesar Rp 80 ribu.(SB/imran)

Tinggalkan Balasan

-->