Warga Binaan Lapas dan Rutan Diharapkan Dapat Gunakan Hak Suara di Pilpres

sentralberita-Medan -Semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diharapkan bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Sehingga pada pilpres nanti persoalan  yang dihadapi wargabinaan seperti masalah KTP sudah bisa dituntaskan.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting mengatakan, belajar dari penyelanggaraan Pilgubsu 2018 pihaknya ingin seluruh WBP tercover ole KPU maupun Disdukcapil untuk bisa ikut dalam Pilpres 2019.

“Tingkat partisipasi warga binaan di lapas dan rutan di Sumut sangat tinggi pada Pilgubsu kemarin. Namun, ternyata tidak semua bisa  terlayani,” kata Josua kepada Wartawan  Senin, (9/7).

Dikatakannya, pihaknya akan mempelajari dan membuat strategi agar para wargabinaan tidak ada lagi yang tidak ikut menggunakan hak pilih. “Kita akan pelajari dulu bagaimana teknisnya agar haknya bisa memilih. Kita tidak mau terulang lagi di Pilpres 2019,” beber Josua.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Luar Negeri, Kapoldasu: Selamatkan Ekonomi Sumatera Utara

Untuk itu pihaknya akan intensif berkoordinasi baik dengan Disdukcapil maupun KPU memastikan para warga binaan bisa memilih. Josua menambahkan, pada penyelenggaraan Pilgubsu 2018, seluruh UPT di lapas dan rutan di Sumut berjalan lancar dan berlangsung aman.  Selain CMS juga ikut memantau selama penyelenggaraan Pilgubsu di lapas dan rutan di Sumut.

Diketahui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat minim jumlahnya yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgubsu yang berlangsung 27 Juni kemarin. Dari 31.189 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diajukan untuk memilih hanya 4.889 warga binaan yang masuk dalam DPT.  ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->