Komisi A DPRD Medan Heran Pelayanan Disdukcapil Medan

Senralberita-Medan-Menyikapi bobroknya kinerja Disdukcapil Medan terkait dengan kelengkapan administrasi kependudukan masyakat khususnya Kartu Tanda Kependudukan atau KTP, Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol, SH Kamis (5/7/2018) mengaku heran atas pelayanan Disdukcapil Medan yang hingga kini tidak mampu menerapkan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.

Padahal lanjut Andi Lumbangaol mengingatkan bahwa Wali Kota Medan baru-baru (Januari 2018,red) itu ni telah melakukan Sidak ke instansi itu agar Disdukcapil memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat karena menyangkut administrasi kependudukan yang mendasar.

Untuk itu, Andi meminta agar Kepala Disdukcapil Medan membuat sistem pelayanan yang mudah sehingga masyarakat tidak bolak-balik datang hanya untuk mengurus satu berkas administrasi.

Politisi dari partai PKPI Medan ini menyarankan agar mekanisme pelayanan di Disdukcapil Medan segera dibenahi dengan cara memampangkan syarat-syarat pengurusan administrasi kependudukan di dinding kantor Disdukcapil Medan.

Selain itu, lanjut Andi lagi agar sistem pengurusan administrasi tidak hanya terpusat di Disdukcapil Medan dan didelegasikan ke tingkatan kecamatan.

Baca Juga :   Disdikbud Diminta Perhatian terhadap Guru di Medan Utara

Dan Ia juga meminta agar sistem pelayanan tidak terhenti pada waktu jam istirahat untuk memberikan pelayanan yang efektif.

“Pelayanan di Disdukcapil itu sangat vital dan hendaknya jangan berhenti di jam istirahat. Maunya dibuat sistem pembagian tugas pada pegawai atau piket agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu. Jangan sampai tutup total,” sarannya.

Namun, Andi menegaskan apabila perbaikan pelayanan di Disdukcapil Medan tidak segera dibenahi maka DPRD Medan akan melakukan pengecekan dan memanggil langsung Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi.

“Karena itu masalah hak mendasar masyarakat yang paling hakiki, masa memiliki identitas di negara sendiri dipersulit. Apalagi bentar lagi akan dilangsungkan pemilihan legislatif. Kita akan panggil segera dan melakukan pengecekan langsung kadisnya,” tegas mantan pengacara hukum itu.

“Kita gak mau kecolongan lagi dengan kondisi pendataan pemilih di Pilgubsu kemarin, banyak masyarakat tidak memilih karena tidak memiliki KTP ataupun Suket. Jadi keluhan masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak demokrasinya dapat dijadikan motivasi untuk diatasi dan diantisipasi Kadisdukcapil, jangan hanya dianggap lalu saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota

Senada, Wakil Ketua Komisi A, Proklamasi Naibaho menjelaskan bahwa masalah administrasi kependudukan merupakan masalah klasik yang sedari dulu tidak dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.

Ia menilai hal itu disebabkan tidak adanya itikad baik instansi terkait untuk membenahi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini masalah klasik, kita heran apa susahnya melengkapi administrasi penduduk masyarakat ini. Mereka punya jajaran mulai ditingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan dan sampai ke pusat. Mereka tidak pernah mengeluhkan kekurangan personal, berarti memang masalahnya ditingkat pengambilan keputusan di dinas itu yang bermasalah, yang tidak memiliki kemauan dan kemampuan membenahi itu semua,” jelasnya-SB-Husni L

Tinggalkan Balasan

-->