Kini Giliran Muslim Simbolon dan Helmiati Mendekam di Jeruji Besi

sentralberita-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/7/2018) secara resmi menahan dua tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Kedua tersangka itu yakni Muslim Simbolon serta Helmiati. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK di Jakarta.

Juru Bicara/Kabag Humas KPK Febria Diansyah menyebut, Muslim ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

”Dan untuk Helmiati ditahan 20 hari pertama di Pondok Bambu,” jelas Febri

Keduanya sambung Febri, merupakan tersangka ke-7 dari total 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditahan KPK dalam kasus ini.

“Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” jelas Febri.

Baca Juga :  Srikandi Polwan Polres Pematangsianțar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Call Center 110

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti-SB/TIK.C/01

Tinggalkan Balasan

-->