Tahanan Rutan T.Gusta Bunuh Diri Lompat Dari Lt III Blok D
sentralberita-Medan -Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 ons, Yanto alias Anto mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai 3 Blok D Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Helvetia, Jumat (6/7) jam 18.00 wib.
Anto diduga bunuh diri karena depresi menghadapi kasus yang menjeratnya. Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membenarkan adanya peristiwa bunuh diri itu.
“Benar, yang bersangkutan (Anto) melompat dari lantai 3 Blok D,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Anto sendiri masih merupakan tahanan Kejari Medan karena dalam proses persidangan.
Siburian mengaku sudah melakukan sesuai prosedur dengan menyerahkan tahanan yang disetujui Kejari Medan ke pihak keluarga dan petugas kepolisian. “Anto sempat diautopsi dan sudah kita serahkan ke pihak keluarga serta kepolisian,” cetusnya.
Siburian menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah tahanan yang melihat langsung Anto lompat dari lantai 3. “Para saksi yang melihat kejadian sudah diperiksa dan membuat pernyataan di atas materai 6 ribu bahwa Anto memang melompat dari lantai 3,” jelasnya.
Disinggung apakah Anto pernah curhat sebelum mengakhiri hidupnya kepada petugas sipir maupun tahanan lain, Siburian menuturkan bahwa dari pengakuan beberapa saksi, Anto mengeluhkan perkaranya yang masih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menyebutkan bahwa Anto dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Masbur Bangun dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Secara komplit mohon agar dihubungi pihak Rutan (Klas IA Tanjung Gusta Medan) bro. Tapi benar kejadian tersebut karena Kejari Medan pun dapat informasi dari pihak Rutan,” sebutnya kepada wartawan.
Dalam website Pengadilan Negeri Medan yang dikutip wartawan, Yanto alias Anto berumur 38 tahun dan tinggal di Jalan Keramat Komplek TKBM Blok A Nomor 23 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Di website tersebut, JPU Marina Surbakti menjelaskan, pada Rabu tanggal 8 November 2017, saksi yang merupakan petugas kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Keramat Komplek TKBM Medan Labuhan.
Esok harinya tepatnya jam 13.00 wib, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat ada satu orang laki-laki. Saat itu, saksi-saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada Anto.
Tak lama kemudian, Anto mengajak saksi ke rumahnya dan menawarkan minuman seraya menunggu. Disitu, saksi melihat Anto menghubungi Tommy Alexander Pasaribu.
Kemudian, Tommy datang ke lokasi dan menyerahkan sabu kepada Anto. Saksi memesan dua ons sabu kepada Anto dengan rincian harga satu ons nya Rp 65 juta. Setelah menerima sabu itu, saksi menangkap keduanya. ( SB/FS )