8 Juli KPU Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu, Paslon Diberikan Waktu 3×24 Jam Lakukan Gugatan ke MK

Sentralberita-Medan -Hasil akhir penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018 lalu, akan ditentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi yang akan dilaksanakan, Minggu ( 8/7) di Hotel Polonia Medan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumut Mulia Banurea kepada Wartawan,Jum,at (6/7/2018).

Dikemukakan Mulia, acara rekapitulasi akan dihadiri sejumlah pejabat terkait,seperti Pj Gubernur Sumut,Kapoldasu dan sejumlah pejabat dari instansi lainnya.

Setelah itu lanjut Mulia, hasil Berita Acara rekapitulasi akan diserahkan kepada perwakilan Pasangan Calon ( Paslon ),setelah sebelumnya ditandatangani oleh perwakilan ( penghubung ) pasangan calon,baik nomor satu ( Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah ) maupun Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus ) nomor urut dua.

Baca Juga :  Turnamen Trup Memperebutkan Piala Edy-Hasan

Berkaitan dengan hal itu menurut Mulia diberikan waktu 3x 24 jam bagi para Paslon yang kalah,apakah akan melakukan gugatan keberatan  ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Kita menunggu sikap dari pasangan calon yang kalah,apakah dapat menerima hasil tersebut atau tidak,kita akan berikan waktu 3×24 jam sebelum menentukan sikap”,ungkap Mulia.

Namun kalau tidak ada gugatan,maka hasil penghitungan tadi akan ditetapkan menjadi hasil akhir.Tapi bila para Paslon yang kalah melakukan gugatan hasil sengketa  maka kita akan menunggu sampai hasil putusan MK keluar.

“Jadi apapun hasil putusan MK itu final dan mengikat,kita akan laksanakan”,tegas Mulia.

Dipaparkan Mulia sesuai aturan PKPU proses di MK berlangsung selama 3 bulan,bila ada putusan yang mengharuskan Pilkada harus diulang, maka kita akan menjalankan putusan itu.

Baca Juga :  H-6 Pilkada Serentak, Temukan 40 Pelanggaran, Bawaslu Sumut Publikasi Data Penanganannya

“Apapun putusan MK kita akan jalankan,jadi kita hanya menjalankan saja,apapun hasilnya”,tegas Mulia.

Pantauan Wartawan di kantor KPU Sumut hingga saat ini jumlah surat suara yang masuk dari Kabupaten / kota ke KPU Sumut sudah memcapai 19 daerah,dan KPU Sumut optimis surat suara akan tiba tepat waktu sebelum acara rekapitulasi pada rapat pleno Minggu ( 8/7).( SB/01/FS )

Tinggalkan Balasan

-->