Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Jaringan Nova Zein  Akui Berikan Uang ke Hakim Alihkan Penahanan

Para terdakwa, Andika, Jefri dan Deddy

sentralberita-Medan -Dedy, salah seorang terdakwa jaringan penggelapan mobil mewah yang diadili dalam berkas terpisah mengaku menyetorkan uang Rp 5 juta untuk diberikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan yang menyidangkan perkara itu, agar dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

“Memang benar Jum,at kemarin (1/7), kami bertiga ( terdakwa  Andika anggota Polri,Jefri dan Dedy) telah dialihkan penahanannya oleh hakim,saya diminta Andika uang Rp5 juta untuk diserahkan ke hakim”,tegas Dedy ketika ditanya Wartawan usai terlibat depat panas bahkan nyaris adu jotos dengan para korban di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Rabu siang (4/7).

Sejalan dengan pengakuan Dedy,salah seorang korban penggelapan mobil mewah inisial S juga menegaskan terdakwa Jefry juga mengaku menyerahkan uang Rp 5 juta ke.terdakwa Andika,sama halnya seperti terdakwa Dedy.

“Si Jefri juga sudah mengaku sama kami dia juga ngasih uang Rp 5 juta.untuk diberikan ke hakim,supaya ditangguhkan penahanannya,”ujar korban yang tak bersedia ditulis identitasnya dan diamini korban lainnya.

Pantauan Wartawan,sebelum sidang ketiga terdakwa digelar,tampak sejunlah korban penipuan Nova Zein dan jaringannya, mengamuk kepada ketiga terdakwa d ruang tunggu ( samping sel ) Pengadilan Negeri (PN) Medan .

Selain terlibat adu mulut,seorang terdakwa mengajak duel terdakwa Andika,dan nyaris terjadi adu jotos.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Diberi Gelar Adat ‘Sutan Raja Pangondian’ dan Panabalan Marga Hasibuan oleh Badan Pemangku Adat Padanglawas

“Kalau kau pemain karate,ayo tunjukkan samaku,main kita,kau pikir aku takut,kata seorang korban berbadan tegap dan Andika pun tak tidak terpancing.

Bahkan kepada terdakwa Dedy,korban juga mengancam .”Kau lihat nanti ya,biar kau tau siapa aku,nanti kita jumpa diluar”,ancam korban tersebut.

“Mereka telah mengakui kepada kami telah memberikan uang untuk penangguhan penahanan. Oleh karena itu kami menuntut hakim yang menyidangkan Fery Sormin untuk segera menarik kembali penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa,” ucap salahsatu korban (Habiba) kepada wartawan.

Kami mengecam majelis hakim yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada para terdakwa.”Ini benar – benar  tindakan penzoliman oleh majelis hakim kepada kami,karena hakim jelas – jelas telah melukai penegakan hukum,sebab telah berpihak pada terdakwa”,ujar korban.

“Kami minta Mahkamah Agung segera mencopot Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Fery Sormin karena diduga telah terbukti bersalah telah melakukan kecurangan. Sebab para terdakwa sudah secara  jujur mengatakan kepada kami kalau para terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk ditangguhkan penahanannya,” ungkap mereka.

Usai sidang,hakim anggota Irwan Effendy yang ditanya siapa sebenarnya ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa tersebut ( Andika,Dedy dan Jefri),mengaku majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Hakim Jamaluddin.

Baca Juga :  Kehadiran Majelis Ta'lim Harus Membawa Pesan Kebaikan Bagi Masyarakat

“Ketuanya pak Jamal,tapi kami biasa itu,sankin banyaknya berkas yang mau disidangkan,jadi gak pindah lagi tempat duduknya jadi hakim sebenarnya adalah pak Jamal,kata Irwan.

Sedangkan terkait adanya pengakuan dari terdakwa Dedy yang mengaku menyerahkan uang Rp 5 juta untuk diserahkan ke hakim,Irwan membantahnya.

“Itu gak benar,saya gak ada terima uang,kalau yang lain saya gak tau”,ujar Irwan sambil berlalu memasuki ruang kerjanya.

Terpisah Hakim Jamaluddin yang juga Humas PN Medan juga membantah menerima uang dari tetdakwa,dan soal ketua majelis diakuinya bahwa dalam kasus tersebut dialah ketua Majelis hakim.

“Memang benar saya ketua majelisnya,dan soal uang saya tak ada menerima “,sebut Jamal seraya mengatakan adapun alasan pengalihan penahanan para terdakwa adalah karena ada yang menjamin.

Namun ia mengaku tidak ada uang jaminan dalam pengalihan penahanan itu.”Yang ada jaminan orang bukan uang,kamu jangan tanya terus,kalau memang mereka tidak bisa kooperatif kita akan masukkan mereka kembali ke Rutan”,tandas Jamal.

Ketika ditanya soal pengawasan terhadap para terdakwa,bagaimana bila mereka keluar dari kota Medan? Menurut Jamal itu bukan urusannya-SB/FS

Tinggalkan Balasan

-->