Targetkan 21 Kursi, Irham : Kader Golkar Berstatus Tsk Korupsi Tak Diajukan Jadi Caleg
sentralberita-medan- Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, Irham Buana Nasution menegaskan setiap kader Partai Gokar yang telah berstatus tersangka (tsk) korupsi dipastikan tidak diajukan menjadi calon legislatif (Caleg) pada pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Sumut yang dibuka mulai 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018 di Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sumut.
“Menyangkut status tersangka keputusan DPP Partai Golkar, tidak kita ajukan sebagai bakal calon, kalau masih saksi masih kita calonkan,” kata Irham pada wartawan di KPU Sumut usai menghadiri pertemuan partai politik, Rabu (4/7/2018).
Kenapa demikian, sebut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dikarenakan Partai Golkar dalam permasalahan ini sangat berpegang terhadap azas praduga tidak bersalah.
“Kita masih berpegang dengan itu, karena mereka tidak dalam status hukum, tentu tidak bisa kita kemudian menyatakan mereka bersalah atau tidak, tapi kita harap mereka jangan tersandung lah,” sebut Irham yang berencana pada pemilihan legislatif (Pileg) ini akan mendaftar menjadi caleg DPRD Provsu dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut Satu.
Apalagi, dalam pemilu tahun 2019 ini Partai Golkar sudah memiliki slogan yakni golkar bersih,”Golkar bersih itu semacam jargon perjuangan golkar untuk angkat kembali kehormatan partai,” tandasnya.
Terkait komitmen Golkar bersih tersebut, Irham yang menegaskan pada Pileg tahun 2019 ini menargetkan ada kenaikan jumlah kursi, terutama di DPRD Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 17 kursi pada periode 2014-2019 menjadi 21 kursi pada periode 2019-2023.
Untuk lebih menguatkan dan melegalkan para bakal calon legislatif, ditegaskan Irham, guna optimalkan komitmen bersih tersebut, Partai Golkar akan menyiapkan penandatanganan fakta integritas.
“Dari fakta integritas itu kita tegaskan seluruh caleg untuk tak lagi lakukan penyimpangan kewenangan, anggaran dan kekuasan, yang terpenting di internal partai,”pungkasnya- sb-FS