Oknum Polair Pagurawan Disinyalir Terima Suap dari Kapal Pukat Tangkap
sentralberita-Medan – Masyarakat nelayan Kabupaten Batubara menyesali sikap oknum Pos Polair Pagurawan yang disinyalir melakukan pembiaran terhadap banyaknya kapal pukat tangkap neroperasi di perairan teraebut. Ada dugaan oknum pos polair paguraman menerima suap dari para pemilik kapal pukat tangkap.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Nelayan Batubara (MNB) Daewinsyah kepada wartawan di Medan, Rabu 4 Juli 2018.
” Kami (nelayan) kapal kecil hanya bisa diam. Banyak kali kapal pukat tangkap yang beroperasi di sana. Ada dugaan anggota pos polair pagurawan menerima upeti dari pemilik kapal pukat tangkap yang beroperasi itu. Sampai saat ini masih beroperasi, seperti dibiarkan begitu,” ucap Darwinsyah.
Darwinsyah mengaku akibat dari pembiaran kapal pukat tangkap beroperasi itu, banyak nelayan lokal yang hasil pencarian ikannya berkurang. “Kalah kalilah, ya ikan mereka semua yang datap. Kami, nelayan kampung ini tidak bisa berbuat apa-apa,” serunya.
Darwinsyah berharap, kementerian kelautan dan perikanan (KKP) turun tangan menindak kapal-kapal pukat tangkap yang beroperasi di perairan batubara khususnya pagurawan.
“Kapal pukat tangkap itu jelas dilarang KKP, kan Menteri Susi sudah tegas melarang beoperasi. Kok pos polair pagurawan membiarakan kapal-kapal pukat tangkap itu beroperasi,” tandasnya.
Darwinayah selanjutnya berencana bersama-sama nelayan lokal di Kabupaten Batubara akan beraudensi ke Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sumut dan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Terpisah, Kepala Pos Polair Pagurawan Brigader Polisi Kepala (Bripka) A. Peranginangin dikonfirmasi membantah melakukan pembiaran terhadap kapal-kapal pukat tangkap yang beroperasi di wilayah tugasnya.
“Kalau di pagurawan ini cuma kapal dompleng 5 GT yang ada beroperasi, kalau ke tengah sana ada, saya tak tau itu. Soal izin operasi bukan kita yang meberi. Itu dari dinas kelauatan. Kalau ada surat perintah tangkap, ya kita tangkap kapal-kapal itu,” jawabnya(SB/01/).