Kejatisu Digeruduk Massa, Minta Kajari Binjai Dicopot

sentralberita-Medan-Sekira seratusan orang menamakan diri Badan Investigasi Nasiona Perwakian Sumatera Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai segera dicopot. Pasalnya, dalam kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai TA 2012 pentolan Kejari di kota tersebut diduga gelapkan 2 tersangka. Rabu, (4/7).

“Sangat aneh alias janggal, bila perkara yang objeknya sama yakni dugaan korupsi RS Djoelham Binjai TA 2012 telah ditetapkan 7 orang tersangka korupsi oleh Kejari Binjai, akan tetapi Cuma 5 orang yang dimajukan ke persidangan  PN Tipikor Medan dan ditetapkan  sebagai terdakwa,” teriak Koordiantor Aksi, Irpan S Daulay.

Adapun, lanjut Irpan, ke-5 tersangka yang menjadi terdakwa sebagai, Dr Mahim Siregar (Mantan Direktur RSU Djoelham Binjai), Suryanares (PPK RSU, Djoelham Binjai), Cipta (ULP RSU Djoelham Binjai), Suhdi Winata (Ketua Pokja Pengada Barang dan Jasa), Teddy Law (Direktur PT Mesarinda Abadi).

Sedangkan, Budi Asmono (Kepala Cabang PT Kimia Farma Medan 2012) dan Vironica Direktur PT Petan Daya Medica, terbilang diperlakukan istimewa. “Selain tak dimajukan sebagai terdakwa bersama ke lim rekannya, juga sejak ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan,” celutuk Irpan.

Baca Juga :  Tawari Pemko Medan Investasi, PT SST Siap Bangun PLTSa Atasi Sampah

Mirisnya lagi, beber Irpan, seorang tersangka adalah Vironica diduga telah kabur ke Luar Negeri, hal itu diperkuat dengan beredarnya passport Vironica dan keterangan Kakanwil Imigrasi Kelas I menjelaskan, kalau yang bersangkutan sudah pergi ke LN.

Tak cuma itu saja, penegakan hukum untuk persoalan kerugian negara lewat proyek pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) juga penuh dengan kejanggalan, alias ditengarai tak sinkron dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkhusus yang mengatur peran penyidik dan penuntut disinyalir dikangkangi oknum penegak hukum Kejari Binjai.

Fakta mengangkangi KUHAP itu mendekati kebenaran, lanjut Irpan, soalnya dalam perkara korupsi tersebut, penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh orang yang sama adalah oeh oknum Jaksa Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Binjai.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kerahkan Puluhan Satgas Anti Tawuran Jaga Wilayah Tembung

Lawak-lawaknya lagi, salahsatu alat bukti yakni kerugian negara dihitung oleh BPKP, yang secara yuridis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)itu, cenderung tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Hal sesuai dalam UU No 15 tahun 2005 bahwa yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk itu kami berharap, Kajatisu segera mengambil alih kasus tersebut dan secepatnya menangkap Budi Asmono dengan Vironica. Kemudian, kita menginginkan Jamwas Kejagung RI turun dan periksa kasus yang penuh dengan kejanggalan itu.

Selain itu, Polpoldasu selaku institusi yang menangani dan mengusut kasus pidana umum, tolong diusut dugaan rekayasa saksi dan audit BPKP pada kasus Korupsi Alkes RS Djoelham Binjai. Kami juga meminta PN Medan  perintahkan penuntut Kejari Binjai untuk hadirkan tersangka Budi Asmono dan Vironica di persidangan agar perkara kasus korupsi terang dan jelas-sb/fs

Tinggalkan Balasan

-->