Kasus Cabul Eks Pemain Timnas Dilimpahkan ke PN Medan

sentralberita-Medan-Kasus penganiayaan dan pecabulan yang melibatkan eks pemain Timnas sepakbola Indonesia, Andika Yudhistria Lubis dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan dilakukan pada 25 Mei 2018 kemarin.

“Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan maka tanggal 25 Mei kemarin, sebelum lebaraan sudah kita limpahkan ke PN Medan,”ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (4/7).

Parada mengaku saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Medan. “Untuk pasalnya di dakwaan, tersangka kami jerat dengan pasal mengenai percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. ,” terang Parada.

“Statusnya juga masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Dan kini wewenang penahanan berada di PN Medan,” sebut Parada lagi.

Baca Juga :  Sidang Pembacaan Duplik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Dinilai Menyampaikan Replik Yang Berbeda Atas Putusan PN Sei Rampah

Masih menurut Kasi Pidum Kejari Medan, tersangka ditangkap pihak kepolisian 23 Maret 2018. Setelah beberapa hari sebelumnya berkenalan dengan korban yang kemudian dilanjutkan dengan mengajak jalan-jalan korban pada 17 Maret 2018 lalu.

Namun saat berada didalam mobil tersangka justru berusaha mencumbui korban. Akan tetapi usaha tersebut ditolak hingga terjadi pemukulan dan membuang korban dari dalam mobil di daerah Jalan Seksama sehingga mengakibatkan korban trauma.

“Siapa korbannya belum bisa kita ungkap identitasnya. Kan dakwaannya belum dibacakan. Korban masih kita lindungi karena saat ini masih trauma,” tandas Parada. ( sb-FS )

Tinggalkan Balasan

-->