JPU Anggia Larang Wartawan Wawancarai Terdakwa Penista Agama, Meliana
sentralberita-Medan -Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Tanjung Balai melarang wartawan mewawancarai terdakwa penista Agama Islam,Meliana.
“Jangan bang dia gak bisa,nanti saya yang repot gak bisa sidang kalau dia sakit,tegas Jaksa Anggia ketika Andalas berusaha mengorek informasi dari terdakwa,usai persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo Rabu (4/7).
Selain melarang wartawan mewawancarai terdakwa penyebab kerusuhan di Kota Tanjung Balai dua tahun lalu,JPU Anggia sendiri tidak mau dikonfirmasi terkait kasus Meiliana.
“Maaf bang kalau mau konfirmasi ke Katim aja,saya ini cuma anggota,biar informasinya satu pintu bang,nanti saya salah – salah ngasih keterangan”,ujar JPU Anggia.
Dalam replik JPU Anggia meminta agar Hakim yang menyidangkan perkara ini agar menerima seluruh dakwaan JPU sembari melanjutkan agenda sidang dengan memeriksa para saksi.
“Apa yang kita dakwakan sudah sangat jelas dan cermat,sehingga tidak benar bila Penasihat hukum terdakwa menyatakan dalam eksepsinya dakwaan kabur dan tidak cermat”,tandas JPU.
JPU menyebutkan bahwa materi yang disampaikan Terdakwa melalui penasihat hukumnya dinilai sudah masuk pokok perkara,
“Uraian kita yang menyebutkan kronologo peristiwa 29 Juni 2016,sudah sangat jelas,sehingga apa yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan kabur adalah tidak jelas dan tidak beralasan,”pungkas Jaksa.
Ditambahkan JPU,adapaun surat dakwaan sudah sangat cermat dan lengkap. “Kami berkeyakinan bahwa dakwaan kami sudah memenuhi unsur pasal 156 dan 156a”,imbuh JPU.
Dalam surat dakwaan sebelumnya.disebutkan,terdakwa Meliana pada 22 Juni 2016 lalu di Tanjung Balai,telah mendatangi kenaziran Masjid di dekat rumahnya dan meminta agar suara kumandang Azan dihentikan,karena ia merasa terganggu dan bising.
Dan pada 29.Juni atau sepekan kemudian situasi yang sudah mulai memanas saat itu akhirnya berbuah kerusuhan.Meski suami terdakwa sudah meminta maaf atas sikap isterinya,namun aksi massa tidak terbendung.
Namun butuh waktu dua tahun untuk menggiring terdalwa Meliana ke meja hijau untuk diadili,karena akibat dari ucapannya dinilai telah menista.Islam.Sehingga pecah kerusuhan di kota kerang itu.( sb-FS )