Diadili Disidang DKPP,Eramas Minta Komisioner Bawaslu Sumut Diberhentikan
Sentralberita|Medan-Eramas melalui kuasa hukumnya DR Adi Mansar dalam surat “dakwaan” meminta agar DKPP memberhentikan tiga komisiiner Bawaslu Sumut,karena dinilai telah melanggar kode etik.
Tertuang dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) RI aduan pasangan Calon ( Paslon ) Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut satu Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah terhadap tiga komisioner Bawaslu Sumut, Selasa ( 3/7) di aula lantai III kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan no.35 Medan.
Sidang yang dipimpin anggota DKPP Hasyim Azhari dibantu anggota Iskandar Zulkarnain dan Saut Sirait dihadiri Pengadu Eramas yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum AGP diketuai DR Adi Mansar.Sedang dari teradu Bawaslu Sumut juga dihadiri lengkap oleh tiga teradu yakni Syafrida R Rasahan ( teradu I),Hardy Munthe ( teradu II) dan Aulia Andre ( teradu III).
Aduan Eramas terhadap tiga komisner Bawaslu Sumut dalam persidangan tersebut,menguak tujuh point barang bukti yang diajukan,terkait keluarnya surat edaran Bawaslu Sumut nomor 1601 Mei 2018.
Dalam pokok aduannya,Eramas menyebutkan,surat edaran Bawaslu sangat tidak profesional dan sama sekali tidak mencerminkan etika,apalagi telah mengurusi soal syariat Islam di Bulan Suci Ramadhan.
“Jadi harusnya Bawaslu Sumut laksanakan saja aturan yang ada jangan lagi membuat regulasi yang justru bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang – undangan,apalagi telah memasuki ranah agama,ini sudah berlebihan dan berbau SARA.”,tegas Adi Mansar dalam dakwaannya.
Seperti diketahui pada Rabu 18.Mei 2018,Bawaslu Sumut menerbitkan surat edaran yang berisikan adanya kesepakatan bersama terkait larangan kamoanye di rumah ibadah,pada bulan suci Ramadhan
Para tim kampanye,relawan dilarang melakukan berbagai kegiatan keagamaan khusus di bulan Ramadhan,seperti ucapan selamat Menunaikan ibadah puasa,selamat berbuka puasa dan lain – lain.
Dikatakan Adi Mansar adanya larangan yang diterbitkan Bawaslu yang dianggap tidak netral diperkuat lagi dengan postingan teradu tiga ( Aulia Andre) yang menyebutkan “Please Jangan Kampanye Di Rumah Ibadah”. hal ini muncul karena Teradu tiga memiliki hubungan emosional dengan seorang Ketua Tim kampanye Pemenamgan calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgub Sumut nomor urut dua.
Teradu tiga yakni Aulia Andre dianggap tidak netral karena merupakan anak kandung salah satu tim kampanye.
Sedangkan teradu berkilah bahwa sebelum menerbitkan surat edaran,Bawaslu telah melakukan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak termasuk didalamnya tim dari ERAMAS yakni Sayed.
Ditambahkan teradu,bahwa surat edaran itu merupakan bentuk pencegahan.Karena kampanye di luar jadwal itu adalah pelanggaran dan itu bisa saja berdampak kepada diskualifikasi paslon.Karena itulah kami melakukan rapat koordinasi,dalam rangka pencegahan itu.
Dalam sidang tersebut juga Teradu sempat mempertanyakan darimana pengadu mendapatkan barang bukti
Bahkan teradu Tiga Aulia.Andre menambahkan,adanya kemungkinan pelanggaran kampanye di televisi terkait Bulan Puasa Ramadhan.
“Soal adanya keberatan bahwa saya adalah anak kandung dari Tim Pemenangan,hal itu saya sudah membuat perjanjian dengan orangtua saya ( Djumiran Abdi ) yang intinya bahwa kami akan menjaga netralitas pada Pilgub,”ujar Aulia.
Dalam keterangan saksi yang diajukan pengadu,Ketua BKPRMI Sumatera.Utara,Zulhairy Pahlawan terkait adanya surat edaran dari Bawaslu Sumut.
Zulhairy menyebutkan pihaknya menerima surat edaran dari Bawaslu,terkait surat edaran yang isinya melarang Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terkait larangan ceramah,berinfaq dan bersodaqoh.
“Di BKPRMI ada banyak relawan dan tim pemenangan sehingga kami sangat keberatan dengan surat Bawaslu itu.dan pada waktu aksi damai (21 Mei 2018).ternyata dari saudara Aulia Andre tidak ada kesefakatan itu”,tandas Zulhairy.
Dan lebih fatal lagi edaran ini hanya tertuju pada rumah ibadah Masjid saja,padahal di rumah ibadah lain seperti Wihara dan gereja juga ada aksi sedekah. (SB/01/AR)