Pilkada Padangsidimpuan, JPPR Minta KPU Batalkan Kemenangan Paslon Irsan-Arwin
sentralberita|Medan~Padangsidimpuan – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU membatalkan kemenangan paslon walikota dan wakil walikota padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution – Arwin Siregar karena tidak lengkapnya persyaratan pencalonan pasangan tersebut.
Koordinator Provinsi JPPR Sumatera Utara, Darwin Sipahutar mengatakan, Senin (2/7/2018) KPUD Padangsidimpuan dinilai lalai dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait berkas pencalonan Irsan Efendi Nasution – Arwin Siregar terhadap berkas pengunduran diri Irsan Efendi Nasution dari DPRD Pemkot Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai melanggar administrasi negara akibat tidak lengkapnya persyaratan pencalonan pasangan tersebut.
KPUD Padangsidimpuan dan KPU Provinsi Sumut dinilai bermain mata dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padangsidimpuantersebut.
Lanjutnya, KPU Sumut juga dinilai lama memproses laporan masyarakat yang menilai pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon.
Kami meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang TMS, ini jelas mencederai pelaksaaan pesta demokrasi di Kota Padangsidimpuan dan Sumatera Utara.
”Kami mempertanyakan mengapa KPU meloloskan pasangan tersebut, sementara hasil surat pengunduran diri dari Provinsi Sumatera Utara per tanggal 6 Juni 2018, seharusnya itu 30 hari sebelum hari pencoblosan, jelas itu melanggar PKPU dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution seharusnya 30 hari sebelum pemungutan suara, calon yang bersangkutan sdah menyerahkan ke KPU surat pemberhentiannya,” pungkasnya.
Seperti bunyi Pasal 69 PKPU 3 Tahun 2017, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu Bambang Eka Cahyo Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI, menegaskan itu paslon di Kota Padangsidimpuan wajib di gugurkan, mengapa diloloskan sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran kode etik pihak penyelenggara pemilu, ucapnya melalui pesan pribadinya. (SB/01).