Asintel Kejatisu Tangkap DPO Tipikor Ir. Aliman Saragih

sentralberita|Medan ~Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dibawah kepemimpinan Asintel Leo Simanjuntak yang baru dua bulan bertugas telah berhasil menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai terkait Terpidana kasus korupsi Pada tahun 2008, Mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai, Ir. Aliman Saragih di kediamannya Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas, Minggu (24/06), malam.
Dari informasi, tersangka sudah setahun menjadi buronan kejaksaan, bahkan setelah pensiun tersangka menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi swasta di Medan dan Jakarta.
Mengetahui keberadaan tersangka, tim intelijen Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kajari Serdang Bedagai, Jabalnur langsung meringkus tersangka Ir Aliman Saragih tanpa perlawanan.
Untuk diketahui Aliman terlibat kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92.
Untuk kasus ini Terpidana dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus tersebut Telah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan Bernama Gatot dan telah diputus pidana Satu Tahun dan Enam Bulan Penjara.
Untuk kasus ini Aliman menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis perindagkorp Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010.
Dari pantauan wartawan, tersangka langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan guna pemberkasan. ( sb/01/FS )