DPRD Medan Ingatkan Rumah Sakit Soal Pasien Gawat Darurat

Sentralberita| Medan~Pihak rumah sakit agar  prioritas pasien  gawat darurat, walaupun si pasien itu berpotensi tidak sanggup membayar biaya rumah sakit. Hal itu diatur dalan pasal 14 Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gawat darurat merupakan kewajiban seluruh sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Sedangkan di pasal 2 nya disebutkan dalam keadaan darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun,” Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS  , Selasa (12/6/ 2018).

Hendra DS menyimpulkan bahwa bila terjadi ada pasien kecelakaan parah atau terpapar penyakit menular yang juga parah, pihak rumah sakit harus memprioritaskan penanganan pasien tersebut.

Baca Juga :  Jika Dolly Maju Lewat Parpol Maupun Jalur Perseorangan Masyarakat Tapsel Tak Persoalkan

“Jangan lagi, pas si pasien itu masuk rumah sakit, pihak rumah sakit melakukan  administrasi dulu, baru memeriksa si pasien. Kalaupun si pasien itu terindikasi gak sanggup bayar, rumah sakit harus tetap memeriksanya, karena itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, di pasal 32 dan 33 Perda tersebut mengatur tentang gizi. Hendra menambahkan di ayat 1 pasal 32 itu disebutkan bahwa pemerintah daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi masyarajat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja.

“Sedangkan di pasal 33 disebutkan bahwa  upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak janin sampai lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan yang terdiri dari bayi dan balita, remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prof Ridha Berikan  Ratusan Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Kampung Aur Medan, Warga Terharu dan Senang

Sedangkan di ayat 2 pasal 33 tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah bertangtungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

“Artinya, Pemko Medan bertanggungjawab atas pemenuhan gizi sejak janin sampai usia lanjut. Jadi, kalau ada kasus gizi buruk, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan bisa kena sanksi,” jelasnya.

Lurah Sudirejo 1, Medan Kota, Kasrin mengungkapkan masalah kesehatan menjadi tanggungjawab bersama.

“Kesehatan itu bersumber dari kebersihan yang harus kita jaga bersama. Kami sebagai bagian dari pemerintah siap melayani atau jemput bola, bila ada masalah kesehatan di tingkat kelurahan,” ujarnya. (SB/Husni l)

Tinggalkan Balasan

-->