Tanpa KTP-El dan Suket, Pemilih Boleh Gunakan Hak Suara Melalui Model C6-KWK,  KPUD Akan Melakukan Sosialisasi Ulang

ketua kpu tanjung balai bersama jurnalis

sentralberita|Medan~Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengeluarkan surat bernomor 574/PL.03.6-3D/JJU/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tentang Penyeggaraan Pemungutan dan Penghitungan SUara Pemilihan 2018 yang ditujukan ke KPU Provinsi,Kabupaten/kota serta penyelenggaran pemilihan.

Salah satu isinya, dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat menunjukkan KTP El atau Surat Edaran Keterangan (suket)di perbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK
yang dibawa sesai dengan pemilih yang bersangkutan.

Ketua KPU Asahan Darwis

Terkait dalam halini, sejumlah KPU di kabupaten kota di Sumut harus segera mensosialisasikan ulang kembali, karena sebelumnya yang disosialisasikan ktp-el dan suket, sementara Pilkada serentak tak terkecuali di sumut sudah dekat dan surat KPU RI itu pun sifatnya segera.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Bagikan 1500 Paket Sembako dan 100 Unit Kacamata Baca untuk Lansia

“Ya benar, kami baru menerima surat KPU RI itu, setelah membacanya, yang terpikir saya bertambah yang harus dikerjakan dalam waktu singkat ini, kami harus melakukan sosialisasi ulang, karena selama ini hanya ktp el dan suket yang kami sampaikan,”ujar ketua KPU Asahan Darwis, Sabtu (9/6/2018).

Meski demikian akan dikerjakan secepatnya dengan membagikan terlebih dahulu surat itu ke pihak-pihak yang terkait terutama KPPS dan segera akan mensosialisasikannya.

“Kami juga diberi tugas hampir tidak ada libur di Hari Raya Idul Fitri ini, kalau saya rumah memang di Asahan ini, tapi banyak staf di kantor ini dari luar Asahan, ya nanti kita aturlah bagaimana caranya yang penting berjalan sukses dan lancar Pilkada di Sumut ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tawarkan Berbagai Potensi Kerjasama

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Tanjungbalai, Amrizal, menurutnya surat KPU itu harus segera di sosialisasikan ke pihak terkait, (sb/husnil).

Tinggalkan Balasan

-->