Tersangka Syukran Tanjung Tak Penuhi Panggilan Pertama, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Sebtralberita| Medan~ Tersangka persangkaan kasus penipuan dan penggelapan Syukran Tanjung yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah dan Amirsyah Tanjung yang juga abang kandung dari Syukran tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Subdit Direktoran Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (4/6/2018).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Keduanya tidak hadir dengan alasan, untuk tersangka Syukran Tanjung melayangkan surat komplain karena ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Amirsyah menyampaikan surat sakit dari dokter.

Kedepannya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. “Ya dalam waktu dekat akan ada panggilan kedua, mengenai waktunya nanti saya tanya penyidik,” katanya.

Saat ditanya terkait surat komplain, Tatan menjelaskan itu adalah hal yang biasa dilakukan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. Pastinya, penyidik sudah memenuhi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga :  Siaga di Tengah Cuaca Ekstrem! Brimob Polda Sumut Patroli SAR Antisipasi Banjir dan Longsor di Nias

Syukran dan Amran ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai 5 miliar. Dimana diduga Syukran saat menjabat sebagai bupati memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar 450 juta kepada pelapor.

Pelapor pun mengirimkan uang tersebut melalui bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada.

Nantinya, apabila keduanya juga tidak memenuhi panggilan kedua maka akan dijemput paksa. “Ya dijemput paksa, karena itu perintah undang undang, penyidik kan hanya menjalankan undang undang,” ucap Tatan.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP. (SB/01)

2 thoughts on “ Tersangka Syukran Tanjung Tak Penuhi Panggilan Pertama, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Tinggalkan Balasan

-->