Syarat Pemilih Pada Pilkada Masih Abaikan HAM

Sentralberita| Medan~Hak memilih maupun hak dipilih merupakan bagian dari hak azasi yang dimiliki oleh manusia dalam bidang politik. Namun Aturan mengenai syarat pemilih pada Pilkada serentak 2018 yang dikeluarkan dalam bentuk undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 masih mengabaikan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dimiliki masyarakat.

“Syarat untuk dapat memilih yang didasarkan pada adanya kartu identitas baik KTP Elektronik maupun surat keterangan merupakan bentuk pembatasan hak memilih,” katanya, Kamis (31/5). kata Kepala Pusat Studi HAM Unimed, Majda El Muhtaj dalam diskusi “Pernak-Pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM”, di Medan.

Majda menjelaskan terdapat dua prinsip pemilu dalam perspektif HAM yakni free dan fair. Free artinya semua warga punya hak untuk teregistrasi memberikan hak suara dalam kondisi merdeka dalam pilkada.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Bersama P Kabupaten/Kota Lakukan Riview Penyusunan Laporah Akhir PHPU

Kemudian fair, dimana semua partai politik dan seluruh kandidat harus diperlakukan sama untuk berkontestasi pada pilkada.

“Saya tidak melihat apakah aturan PKPU ini bisa mengakomodir hak warga untuk memilih. KPU didorong untuk lebih hati-hati mendorong apakah pemilu berjalan free. Kalau free maka harus memastikan hak politik semua orang,” pungkasnya.

“Orang yang belum merekam E-KTP maupun memiliki surat keterangan tidak boleh menjadi pembatas bagi warga untuk menyalurkan hak suara. Karena ini akan mereduksi kata “setiap orang” berhak menyalurkan hak pilihnya dan dipilih sebagaimana yang diatur dalam konvensi HAM,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menegaskan bahwa mereka tidak akan mengakomodir pemilih yang tidak memiliki KTP dan Suket. Hal ini menurutnya sesuai dengan regulasi.

Baca Juga :  Kecamatan Medan Kota Sampaikan Pesan Pembangunan Melalui Pengajian Akbar Bersama Masyarakat

“Tanpa itu tidak bisa diakomodir dalam pemilih tetap. Tanpa itu hak warga tidak bisa difasilitasi oleh KPU,” sebutnya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->