Miliki Sabu 193 Gram Hakim Vonis M Irfan 14 Tahun Penjara

Sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai M. Ali Tarigan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Muhammad Irpan alias Ipan. Ia merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 193gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irpan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/5).

Selain itu, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan menyimpan dan memperjualbelikan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. “Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Sepekan, Polda Sumut Tangkap 230 Tersangka Jaringan Narkoba

Diketahui, terdakwa Muhammad Irpan warga Jl. Tangkul II No.54-A Lingk. X Kel. Indra Kasih, Medan Tembung, ditangkap berawal adanya informasi  dari seorang informan tentang transaksi narkoba oleh Maratua (DPO). Kemudian pada 20 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, informan tersebut menghubungi Maratua bermaksud ingin bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, Maratua dan informan tersebut sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh Maratua. Sekira pukul 18.00 Wib, saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Tangkul II terdakwa dihubungi Maratua dengan mengatakan bahwa ada pembeli sabu sebanyak dua bungkus.

Selanjutnya, usai memperoleh barang haram tersebut dari Maratua, terdakwa disuruh untuk menghubungi orang yang mengaku pembeli sabu tersebut  merupakan petugas  polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Tinjau Command Center Operasi Hatra Toba, Kapoldasu: Kami Siap Menjamin Keamanan PON XXI 2024

Saat dihubungi terdakwa, petugas polisi yang menyamar jadi pembeli meminta terdakwa untuk menyuruhnya kembali ke rumah dengan alasan agar transaksi biar lebih aman. Sekira pukul 20.20 Wib, terdakwa dan polisi yang menyamar bertemu dan terdakwa menyerahkan barang haram tersebut.

Bersamaan dengan itu, petugas yang menerima paket sabu tersebut juga langsung mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti sabu sebanyak dua bungkus  dalam kemasan plastik klip tembus pandang yang beratnya  mencapai 193 gram. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->