Poldasu OTT Kadis Perizinan Palas
Sentralberita| Medan~Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Arseh Hasibuan selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Senin (28/5/2018),di Hotel Al-Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec. Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Disebutkan, berdasarkan info dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIa Pertiwi
Kemudian Ely Irwan menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh ARSEH HASIBUAN SH sebesar Rp 150.000.000 namun oleh ARSEH HASIBUAN SH tidak mau kurang dan tetap pada Rp. 250.000.000.
Kemudian ARSEH HASIBUAN SH meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50.000.000 dan sisanya ditransfer melalui rekening
yang ia tentukan.
Tim subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan 4(empat) orang, yang terdiri 3 (orang)PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas dan 1 (satu) orang Pemohon izin, kemudian tim melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan dokumen
lainnya dari dalam mobil dinas ARSEH HASIBUAN SH untuk di bawa ke kantor ditreskrimsus polda sumut sekaligus dalam rangka
Barang bukti yang diamankan, Mobil dinas BB 1064, Uang tunai Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas ARSEH HASIBUAN, SH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palas,Dokumen pengajuan izin lokasi a.n. PT. DUTA VARIA PERTIWI; 3 Unit HP milik a.n. ARSEH HASIBUAN, SH; 2 Unit HP milik a.n. ELY HARAHAP (Korban).(SB/01/AR)