Korupsi Pembangunan Jalan di Sergai, PPK dan Pemborong Hanya Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Mantan PPK dan rekanan Dinas PU Serdang Bedagai (Sergai) dituntut 1,6 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan Senin (28/5/2018)
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Khairul Khaitami dan Sugiarto Ramli masing – masing selama 1,6 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan,” ujar Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saryana.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Sugiarto Ramli untuk membayar uang pengganti Rp 442 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan selama 2 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Sugiarto Ramli meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga 2 minggu.
“Mohon maaf yang mulia, penasehat hukum saya tidak hadir, saya mohon untuk ditunda 2 Minggu,” pinta terdakwa Sugiarto Ramli.
Mendengar permohonan terdakwa Sugiarto Ramli, Majelis Hakim langsung menunda persidangan kepada kedua terdakwa dihari yang berbeda.
“Untuk terdakwa Khairul Khaitami ditunda hingga tanggal 4 Juni 2018 dan terdakwa Sugiarto Ramli hingga 6 Juni 2018,” tegas Majelis Hakim.
Untuk diketahui terdakwa H Sugiarto Ramli selaku Direktur CV Vidya secara bersama-sama dengan Khairul Haitami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berkas yang terpisah, negara telah dirugikan sebesar Rp 442.360.029,98 (empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu dua puluh sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sehingga menguntungkan diri terdakwa H Sugiarto Ramli selaku Direktur CV Vidya dan Khairul Haitami selaku PPK.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.( SB/FS )