Aisyah Surati Komisi Yudisial, Minta Hakim PN Medan Hingga MA Agar Dilakukan Pengawasan

sentralberita| Medan~Aisyah ( 54) tahun seorang guru SMP tinggal di Lingkungan VI Kampung Tengah Kelurahan Martubung Medan Labuhan Kota Medan menyurati Komisi Yudisial ( KY ) RI meminta agar dilakukan pengawasan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ( MA).
Aisyah meminta pengawasan yang dilakukan KY terhadap hakim di semua tingkatan tersebut agar dalam proses persidangan martabat hakim dapat terjaga,bertindak seimbang dan tidak ada keberpihakan dalam pengambilan keputusan dalam perkara perdata Reg.no.648/Pdt.G/2017/PN – Mdn tanggal 31 Oktober 2017.
“Saya selaku pencari keadilan dan rakyat kecil meminta agar Komisi Yudisial ( KY ) dapat melakukan pengawasan terhadap kasus saya ini,karena saya sangat mengkhawatirkan adanya intervensi pihak lain yang akan berusaha mempengaruhi keluhuran hakim,sehingga putusan yang diambil nantinya tidak fair dan tidak sesuai fakta persidangan”,ujar Aisyah kepada andalas Jum,at (25/5),usai mengikuti sidang di PN Medan,didampingi kerabat dan Penasihat Hukumnya Mangapul Sijabat SH MH.
Surat yang dibuat pada Mei 2018 itu juga ditembuskan kepada Presiden,Menkumham,Ketua MA,Ketua Muda Pengawasan MA,Ketua Muda Perdata MA,Komisi III DPR,Ketua KPK,Ketua Ombusdman,Ketua Pengadilan Tinggi Medan,Hakim Pengawas PT Medan,Koordinator Penghubung KY RI di Medan,Ketua Ombusdman Sumut.
Di dalam surat tersebut Aisyah menjelaskan bahwa gugatannya terhadap PT Supra Uniland Utama adalah terkait sebidang tanah berukuran 6,4 hektar yang terletak di Palu Puntung Kelurahan Belawan II yang merupakan harta peninggalan almarhum kedua orangtuanya ( M.Yusuf dan Halimah ),yang telah dikuasai dan dikelola sebagai tambak ikan sejak tahun 1956.Namun sekitar bulan Maret 2017,Aisyah dan keluarganya terusik dengan hadirnya PT SUPRA UNILAND UTAMA yang datang menguasai,menimbun sebagian tanah Aisyah,yang jumlahnya sekitar 10 hektar.
Dipaparkan,PT SUPRA UNILAND UTAMA dalam aksinya bahkan melakukan perusakan,pembongkaran paksa terhadap pondok – pondok yang telah didirikan orangtuanya sejak tahun 1956.Bahkan mereka melakukan penimbunan dengan cara melawan hukum dan tindakan penyerobotan,dan meski telah dilaporkan ke Polda Sumut namun hingga kini belum ada tindakan hukum.
Bahkan Aisyah menyebutkan,didalam surat itu juga diceritakan lengkap terkait asal usul dan alas hak puluhan hektar tanah yang kini diambil paksa PT SUPRALAND UTAMA,sehingga ada gambaran yang jelas bagi KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara ini.
” Itulah yang mendasari saya menyurati KY,saya takut kalau sidang ini tidak fair,saya tau lawan saat “gajah”,karena itulah saya mohon kepada KY agar melakukan fungsi pengawasannya terhadap perilaku hakim,sehingga tidak ada yang terdzolimi,dan hakim pun dalam memutus perkara ini secara adil dan tidak ada beban”,tutur Aisyah sambil berlinang air mata.
Aisyah bahkan menunjukkan bundelan bukti – bukti atas kepemilikan tanah tersebut,sehingga ia berharap kepada majelis hakim PN Medan yang diketuai Morgan Simanjuntak SH dapat memberikan putusan yang adil dalam gugatan tersebut.
“Saya dan seluruh keluarga saya berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini,kami tau kami orang kecil,tapi kami masih menaruh harapan adanya keadilan di Pengadilan Negeri Medan ini,saya yakin itu”,harap Aisyah sembari terus menagis dan berusaha ditenangkan kerabatnya.( SB/FS)