JPPR: Bawaslu Sumut Bukan Lembaga Penista Agama

Menurut hemat kami apa yang dikeluarkan Bawaslu dalam surat edarannya masih bersifat normatif, tidak ada satu point pun yang menistakan agama, semua itu jelas pijakan dasarnya adalah PKPU 4/2017 pasal 68 ayat 1 huruf j yang melarang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, selanjutnya PKPU 4/2017 pasal 70 ayat 3 terkait iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik, kemudian PKPU 4/2017 pasal 71 ayat 1 parpol atau gabungan parpol dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Oleh karenanya agar setiap paslon/Parpol atau Gabungan parpol pengusung/Tim Kampanye/relawan baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Wakilikota maupun Gubernur/Wakil Gubernur agar mentaati larangan yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut, tentunya larangan itu tidak merugikan paslon yang mana pun. Dan kami sangat berkayakinan teman-teman Bawaslu Sumut masih memiliki integritas dan mengedepankan independensinya dalam melakukan pengawasan penyelanggaran pilkada maupun mengeluarkan larangan dalam kampanye selama bulan ramadhan. Ini merupakan ikhtiar untuk mengurangi pelanggaran kampanye selama bulan ramadhan, yang terpenting menjadikan pilkada sumut aman dan damai, berjalan sesuai dengan prosedur jauh lebih penting. Tutup Darwin Sipahutar (SB/01).