Poldasu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Sentralberita|Medan~Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi di kawasan Jalinsum Medan Aceh tepatnya di Kec Basitang, Kab Langkat.

Tersangka yang diamankan, Tarmizi (28) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang beserta barang bukti sabu seberat 18.18 Kg, Tsk diamankan petugas kepolisian unit DitNarkoba Polda Sumut saat melintas di Jalinsum Medan Banda Aceh persis di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU Besitang pada Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemuda asal Aceh Tamiang ini diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak Subdit III DitNarkoba Polda Sumut bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis ganja dan akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat memimpin paparan tangkapan dari DitNarkoba Polda Sumut menceritakan penangkapan berawal pada Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai adanya informasi dari masyarakat bawah ada dua laki-laki membawa Narkotika Jenis sabu yang melewati Jalan Lintas Sumatera (Medan) Banda Aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut, petugas Unit 1 Subdit lII Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi masyarakat tersebut yang dipimpin langsung Kompol Aris Wibowo.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, tim melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic BK 1878 BH di Jalan Lintas Sumatera (Medan) Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU.

Baca Juga :  Helikopter Polda Sumut Kembali Distribusikan Bantuan Logistik, Prioritas Mendarat di Sibolga dan Tapteng

“Mobil tersebut diberhentikan tim dan sopir yang diketahui bernama Anuwar langsung melarikan diri karena mengetahui mobil yang ia kendarai diberhentikan petugas kepolisian,”kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini.

Waterpauw mengaku, Anuwar belum tertangkap dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim berhasil melakukan penangkapan Tarmizi yang merupakan warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, masih dikatakan Kapolda, tim melakukan penggeledahan terhadap satu unit Toyota Kijang Innova warna biru metalik BK1878BH dan tim menemukan di bangku belakang mobil berupa satu tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram.

“Kita sudah lakukan pengejaran kepada Anuwar, tapi belum juga ditemukan,”kata Kapolda.

Saat diinterogasi, Tarmizi mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari seorang yang bernama Tengku Rizal (masih DPO).

“Tengku Rizal juga sudah masuk ke DPO dan masih dalam pengejaran. Jadi Tengku Rizal ini yang mengedarkan. Karena dari dia narkoba jenis sabu-sabu itu yang setelah itu diberikan kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Aceh , kemudian Hen (DPO) menyerahkan kepada Anuwar (DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Kota Medan,”ujar Kapolda.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Inex, 10 Butir disita

Jadi, sambung orang nomor satu ini, Tarmizi melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengantar Narkotika Jenis sabu kepada calon pembeli/penerima dan perbuatan ini telah sering dilakukan berulang kali.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 paket narkoba jenis sabu di mana 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang seberat 28.18 Kg.

Satu unit Handphone dan satu unit mobil Toyota Kijang lnnova warna Biru Metalic BK 1878 BH.

Tarmizi, sambung Kapolda melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Dengan tertangkapnya barang bukti shabu shabu tersebut kita dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 6 orang pemakai. sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang,”ujar Kapolda (SB/AR)

One thought on “Poldasu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Tinggalkan Balasan

-->