Dinilai Tidak Berdasar, Hakim Diminta Tolak Segala Dakwaan Terhadap Teddy Low

Sentralberita| Medan~Dakwaan JPU sama sekali tidak memiliki dasar yang lengkap,tidak cermat karena surat dakwaan disusun oleh Jaksa justru sebelum adanya kerugian negara.Bahkan Jaksa yang melaporkan dan Jaksa Penyidik adalah orang yang sama.Sehingga dakwaan harus ditolak karena sama sekali tidak berdasarkan hukum yang dilakukan secara cermat.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Husein Lubis SH MH dari kantor hukum AGAPE  saat membacakan eksepsi terdakwa Teddy Low,salah seorang rekanan yang tersangkut tindak korupsi  dalam pengadaan alat kesehatan ( Alkes) RSU Djoelham Binjai dihadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,di ruang Cakra 2 diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH,MH,Kamis (24/5).

Bahkan Ahmad Husein yang tampak bersemangat dan dengan suara lantang dihadapan hakim mengatakan,bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jaksa,justru sebelum adanya hasil audit tentang kerugian negara oleh BPKP.

Dan isi dakwaan lanjut Husein, banyak yang   direkayasa. Sebab berdasarkan hukum acara pidana dakwaan itu disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu 2024, IKWI Sumut Gelar Berbagai Lomba

“Pada poin ke 4 isi dakwaan, disitu menyebutkan bahwa saksi Cipta telah mengajak Teddy untuk bertemu disebuah cafe. Dan hal ini sangat tidak linier keterangan saksi Cipta. Sebagaimana BAP tanggal 29 Januari  2018. Jadi semua isi dakwaan direkayasa dan sesuai isi BAP,” bebernya dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.

Terpisah, usai sidang Jaksa yang dari Binjai terkesan menghindari wartawan saat di konfirmasi atas perkara sidang tadi.

“Maaf ya bang, saya buru-buru,” katanya kepada awak media.

Untuk diketahui, sidang korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar. Hanya menyidangkan 5 orang tersangka, padahal sebelumnya kejari Binjai menetapkan tujuh nama, namun yang sampai ke persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan cuma 5 orang tersangka.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gencarkan Patroli Presisi, Amankan Pelaku Tawuran Dini Hari

Dan beberapa waktu lalu, JPU Viktor Antonius Saragih juga menegaskan kepada wartawan bahwa untuk kedua tersangka yang belum disidangkan akan segera disidangkan.

“Untuk 2 tersangka yang belum disidangkan, itu bukan berarti kasusnya dihentikan, kalian jangan mau dibola – bola, siapa yang bilang dihentikan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH menjawab wartawan usai sidang, Kamis (17/05/2018) di ruang cakra IX PN Medan.

Saat ini berkas kedua tersangka itu masih kita lengkapi, dan tentunya nanti menyusul disidangkan.

“Apalagi salahsatu dari 2 tersangka itu saat ini dalam kondisi sakit, jadi belum bisa kita majukan ke persidangan,” kata Victor tanpa merinci tersangka di rawat di Rumah Sakit mana. (SB/FS)

 

Tinggalkan Balasan

-->