Anggota DPRD Medan Boydo Akan Bawa Pengalihan Pasar Pringgan ke Ranah Hukum

Boydo penajaitan diulosi para pedagang pasar Pringgan

Sentralberita| Medan~ Boydo mengaku akan membawa persoalan pengalihan Pasar Pringgan Kota Medan ke ranah hukum. Pasalnya, pengalihan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga nilai melanggar peraturan.

“Saya tidak ada berpihak kepada siapa pun termasuk kepada pihak ketiga atau sebaliknya pedagang. Kita hanya ingin menegakan aturan, persoalan pengalihan Pasar Pringgan jelas melanggar aturan, maka persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Boydo HK Panjaitan, Selasa (22/5) usai bertemu dengan para pedagang Pasar Pringgan Medan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan menambahkan , dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum maka akan segera diketahui siapa yang salah dalam menjalankan aturan.

”Biarkan saja Pemko Medan mengeluarkan fatwa apa pun, tapi kajian yang mendalam akan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Poldasu. Ini akan saya laporkan dengan melibatkan tim advokasi PDI Perjuangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Penanganan Stunting Dipimpin Atika Amburadul, Madina Gagal Terima DID Tahun 2023

Boydo tetap bersikukuh menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah melanggar dari sisi aturan.

”Waktu saya memimpin Komisi C DPRD Kota Medan kawasan Pasar Pringgan diambil ahli dari pihak ketiga karena kontrak telah habis untuk segera diserahkan kepada Pemko Medan, tapi pasca dilakukan pengambilalihan itu, tidak berapa lama justru diserahkan kepada pihak ketiga lagi. Ini ada apa dengan Pemko Medan, jadi biarkan aparat hukum yang melakukan kajian ,” terangnya.

Ditegaskan Boydo, kawasan Pasar Pringgan seharusnya tidak boleh diahlihkan kepada pihak ketiga. “Harus dipahami dalam aturan Permendagri untuk pengalihan memang tidak diperlukan persetujuan dari DPRD, tapi Pasar Pringgan itu bagian dari aset terpisah yang saat ini masih ada sistem sewa kepada pedagang oleh PD Pasar Kota Medan sebagai pengelola,tapi kenapa diserahkan kepada pihak ketiga sementara pedagang masih memiliki hak sebagai penyewa kepada PD Pasar Kota Medan.Ini seharusnya tidak boleh dan sudah melanggar aturan ,” ucapnya.

Baca Juga :  Mulia Syahputra Nasution Minta Mafia Bansos Dibasmi

Sebelumnya, Boydo HK Panjaitan melakukan peretemuan dengan sejumlah pedagang yang merasa prihatin karena hampir 53 pasar di Kota Medan tidak dilakukan pembenahan dengan baik. Dalam pertemuan ini pedagang Pasar Pringgan turut “mangulosi “ Boydo HK Panjaitan karena dinilai telah peduli dan memberikan atensi kepada para pedagang. (SB/Husni L.

Tinggalkan Balasan

-->