Kehilangan Kendali, Kecelakaan Truk Maut 12 Orang Tewas
Sentralberita| Brebes~ Kecelakaan maut yang melibatkan truk menyebabkan 12 orang tewas di Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jateng. Selain itu sejumlah orang dirawat di rumah sakit termasuk pengemudi truk. Ini identitasnya.
Petugas Jasa Raharja Tegal langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk mendata korban. Dari catatan petugas diketahui korban meninggal yaitu :
1. Amaliyah Dwi Cahyani (20) warga Dukuh Karang Bawang RT 4 RW 2 Brebes.
2. M Hanif Amarullah (27) warga Dukuh Talok RT 5 RW 5, Bumiayu, Brebes.
3. Yuli Pujiati Ningrum (31) warga Pendawa RT 06 RW 02, Bumiayu, Brebes.
4. Nada Salsabila (10)
5. Rizal (31)
6. Saekhun (60) warga Tipar Paguyangan, Brebes.
7. Rohmat (60) warga Jatisawit Bumiayu Brebes.
8. Wahidin (27) warga Karangpari RT 02 RW 05 Bantarkawung, Brebes.
9. Roni (48) warga Trisari RT 02 RW 07, Desa Majasari, Majalengka.
10. M Faozan (45) warga Dukuhturi RT 03 RW 04, Bumiayu Brebes.
11. Wili Eka Saputra (21) warga Wanatirta, Paguyangan, Brebes.
12. Isna Evinka (32)
Saat ini petugas masih terus mendata korban yang dirawat di RS Alam Medika. Diketahui korban luka yang sudah terdata yaitu:
1. Fatakiyah (53) warga perumahan BsA, Kalierang, Bumiayu mengalami luka memar kaki kiri, kaki kanan sobek dan dahi kanan sobek.
2. Masruri (32) warga Desa Langkap, Bumiayu, Brebes mengalami pendarahan di kepala.
3. Vita (9) warga Desa Pakujati, Paguyangan, Brebes, telinga mengeluarkan darah namun masih sadarkan diri.
4. Pengemudi truk bernopol H 1996 CZ bernama Pratomo Diyanto (47) waga Karangtengah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, mengalami luka di kepala.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, mengatakan petugas masih terus mendata untuk mengurus jaminan. Ahli waris korban meninggal ataupun korban yang terluka tidak perlu mengurus berkas karena petugas sudah jemput bola.
“Semua korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. Korban meninggal, ahli waris mendapat santunan Rp 50 juta, korban luka, biaya perawatan dijamin Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta,” kata Harwan saat dikonfirmasi, Minggu (20/5/2018).
“Sekarang petugas di lapangan tersebar mengurus jaminan,” imbuhnya.
Sementara itu Kabag Asuransi Jasa Raharja Jateng, Abu Bakar Aljufrie, menambahkan santunan akan diberikan secepatnya yaitu besok pagi setelah data ahli waris komplit.
“Santunan korban meninggal segera dibayarkan besok pagi. Untuk korban luka kita terbitkan surat jaminan kepada rumah sakit,” tandas Abu Bakar.
Untuk diketahui truk tronton yang dikemudikan Pratomo menabrak sejumlah kendaraan dan rumah warga. Dari keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah Selatn ke Utara dan kehilangan kendali.
Penjual Takjil dan sejumlah warga yang ngabuburit pun tertabrak. Sebanyak 10 korban meninggal di lokasi kejadian, 1 orang lainnya meninggal di rumah sakit. (SB/dtc).